Ditemukan 1 data
M. FAISAL
7 — 7
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan Izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan Jenis Kelamin anak kandung Pemohon yang terdapat pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 45.411/T/Mdn/2010 tanggal 10-05-2010 dari sebelumnnya tertulis Jenis Kelamin: laki-laki diperbaiki menjadi perempuan;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan tentang Perbaikan tersebut pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota