Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-01-2023 — Putus : 27-01-2023 — Upload : 28-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 46/Pdt.P/2023/PN Mdn
Tanggal 27 Januari 2023 — Pemohon:
M. FAISAL
77
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberikan Izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan Jenis Kelamin anak kandung Pemohon yang terdapat pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 45.411/T/Mdn/2010 tanggal 10-05-2010 dari sebelumnnya tertulis Jenis Kelamin: laki-laki diperbaiki menjadi perempuan;
    3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan tentang Perbaikan tersebut pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota