Ditemukan 4 data
16 — 2
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara perdata Nomor 354/Pdt.G/2022/PN Jkt.Utr;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mencoret dalam register perkara perdata Nomor 354/Pdt.G/2022/PN Jkt.Utr;
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 450.250,- (empat ratus lima puluh ribu dua ratus lima puluh rupiah);
IE MELDA
Tergugat:
WELIANA SALIM
16 — 6
M E N G A D I L I :
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sejumlah Rp 33.002.625,-(tiga puluh tiga juta dua ribu enam ratus dua puluh lima rupiah);
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 450.250,-(empat ratus lima puluh ribu dua ratus dua puluh lima rupiah)
- Menolak gugatan
25 — 3
Atas perkara A quo;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan kepada instansi pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga putusan ini sebesar Rp. 450.250 (empat ratus lima puluh ribu dua ratus lima puluh rupiah);
41 — 10
Dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara tentang adanya putusan perceraian ini, paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan Pengadilan tentang perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap, guna dicatat perceraian antara Penggugat dan Tergugat pada register yang telah ditentukan untuk itu, selanjutnya menerbitkan Kutipan Akta Perceraiannya;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.450.250