Ditemukan 2 data
Muntasyir Al Wafi
54 — 6
Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor serta peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N E T A P K A N
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Pemohon pada paspor Pemohon Nomor B 4536389
lembar foto copy Kartu Keluarga Nomor : 1174022401055604 atas namaKepala Keluarga Dra Fadliani, yang telah dicocokan dan sesuai dengan aslinyabermaterai cukup, yang diberi tanda GENQan .........c.cce ccc eee eee cee eae cee eee eee ceeeeeeees P.2;3. 1 (satu) lembar foto copy Kutipan Akta kelahiran Nomor6868/CSL/IST/KTL/2008 Atas nama Muntasyir Al Wafi, yang telah dicocokan dansesuai dengan aslinya bermaterai cukup, yang diberi tanda denganve vseeeeeeeesPoy4. 1 (Satu) lembar foto copy paspor Nomor B 4536389
Muhammad, Paya BujokSeuleumak, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa (Bukti P.1 da P.2) Bahwa Pemohon mengajukan permohonan ke Pengadilan untuk memperbaikikesalahan penulisan nama pada paspor Pemohon; Bahwa pemohon telah memiliki paspor nomor B 4536389 yang dikeluarkan olehKantor Imigrasi Langsa yang tertera atas nama Muntasyir AlWafi (Bukti P.4); Bahwa nama Pemohon yang tercatat pada paspor Pemohon berbeda dengandokumen kependudukan Pemohon berupa Kartu Tanda Penduduk, KartuKeluarga, dan Akta Kelahiran
Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;Hal 7 dari 8 halaman Penetapan Nomor 28/Pdt.P/2021/PN LgsMemberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisannama Pemohon pada paspor Pemohon Nomor B 4536389 yang semula tertulisMuntasyir AlWafi diubah menjadi Muntasyir Al Wafi;Memerintahkan kepada Kantor Konsulat Jendral RepublikIndonesia di Istanbul, Turki untuk didaftarkan pergantian nama pada Pasportersebut dalam register yang sedang berjalan dan selayaknya mencatatperubahan tersebut agar setelah
Muntasyir Al Wafi
52 — 47
Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor serta peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N E T A P K A N
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Pemohon pada paspor Pemohon Nomor B 4536389