Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-03-2017 — Putus : 09-08-2017 — Upload : 20-09-2017
Putusan PN BANDUNG Nomor 75/PDT.SUS-PHI/2017/PN.BDG.
Tanggal 9 Agustus 2017 — AGUS SUPRIADI L A W A N : PT. TOSSA SAKTI
6723
  • ketentuan pasal 156 ayat (4) UU No. 13 tahun 2003 yaitu total sebesar Rp. 72.503.544,- ( tujuh puluh dua juta lima ratus tiga ribu lima ratus empat puluh empat rupiah) dengan perincian: Pesangon 2 x 9 x Rp. 2. 626.940 Rp.47. 284.920,-Uang Penghargaan Masa Kerja 6 x Rp. 2.626.940 Rp.15. 761.640,- Jumlah Rp.63. 046.560,-Uang Pengantian Hak 15% x Rp. 63. 046.560 Rp. 9. 456.984
    Dengan Perinciannya adalah: Masa Kerja : 03 Pebruari 2002 s/d 18 Mei 2016 (14 Tahun Bulan ) Upah : Rp. 2. 626.940,/bulane Pesangon 2x 9x Rp. 2. 626.940 Rp. 47. 284.920,e Uang Penghargaan Masa Kerja 6 x Rp. 2.626.940 Rp. 15. 761.640,Jumlah Rp. 63. 046.560,e Uang Pengantian Hak 15% x Rp. 63. 046.560 Rp. 9. 456.984. Jumlah Rp. 72. 503.544,e Upah bulan Juni s/d Nopember 2016 x Rp.2.626.940 Rp.15.761.640,Jumlah Rp. 88.256.184,Jadi uang kompensasi yang diterima Sdr.
    13 tahun 2003 tentangketenagakerjaan, sehingga kompensasi pesangon untuk Penggugat total sebesar Rp.88.256.184 ( Delapan puluh delapan juta dua ratus lima puluh enam ribu seratusdelapan puluh empat rupiah ) dengan perincian: Masa Kerja : 03 Pebruari 2002 s/d 18 Mei 2016 (14 Tahun Bulan ) Upah : Rp. 2. 626.940,/bulane Pesangon 2x9x Rp. 2. 626.940 Rp.47. 284.920,e Uang Penghargaan Masa Kerja 6 x Rp. 2.626.940 Rp.15. 761.640,Jumlah Rp.63. 046.560,e Uang Pengantian Hak 15% x Rp. 63. 046.560 Rp. 9. 456.984
    kali Uang Penghargaan masa kerja sebagaimana pasal 156 ayat(3) dan Uang Penggantian Hak sebagaimana pasal 156 ayat (4) Undang Undang No. 13tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan kepada Penggugat total sebesar Rp. 72.503.544, (tujuh puluh dua juta lima ratus tiga ribu lima ratus empat puluh empat rupiah) denganperincian:e Pesangon 2x 9x Rp. 2. 626.940 Rp.47. 284.920,e Uang Penghargaan Masa Kerja 6 x Rp. 2.626.940 Rp.15.761.640,Jumlah Rp.63. 046.560,e Uang Pengantian Hak 15% x Rp. 63. 046.560 Rp. 9. 456.984
    uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sebesar 15% dari uang pesangon dan / atau uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal156 ayat (4) UU No. 13 tahun 2003 yaitu total sebesar Rp. 72.503.544, ( tujuh puluhdua juta lima ratus tiga ribu lima ratus empat puluh empat rupiah) dengan perincian:e Pesangon 2x 9x Rp. 2. 626.940 Rp.47. 284.920,e Uang Penghargaan Masa Kerja 6 x Rp. 2.626.940 Rp.15. 761.640,Jumlah Rp.63. 046.560,e Uang Pengantian Hak 15% x Rp. 63. 046.560 Rp. 9. 456.984