Ditemukan 2 data
A Satya Adhi Cipta , SH MH
Terdakwa:
MUH. RIZKY SYUAIB bin SABARUDDIN Alias CEKING
42 — 5
selama 12 (duabelas) tahun dan denda sejumlah Rp 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) bungkus Narkotika jenis shabu dengan berat awal Netto 46,1955
gram dan digunakan pembuktian perkara dipersidangan Netto 46,1955 gram;
- 1 (satu) bungkus Narkotika jenis shabu dengan berat awal Netto 48,7208 gram dan digunakan pembuktian perkara dipersidangan Netto 48,7208 gram;
- 1 (satu) bungkus Narkotika jenis shabu dengan berat awal Netto 49,2213 gram dan digunakan pembuktian perkara dipersidangan Netto 49,2213 gram;
- 1 (satu) bungkus Narkotika jenis shabu dengan berat awal Netto 2,9562 gram dan digunakan pembuktian perkara dipersidangan
A Satya Adhi Cipta , SH MH
Terdakwa:
MOH. RISKY Bin RISMAN Alias KIKI
28 — 4
selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) bungkus Narkotika jenis shabu dengan berat awal Netto 46,1955
gram dan digunakan pembuktian perkara dipersidangan Netto 46,1955 gram;
- 1 (satu) bungkus Narkotika jenis shabu dengan berat awal Netto 48,7208 gram dan digunakan pembuktian perkara dipersidangan Netto 48,7208 gram;
- 1 (satu) bungkus Narkotika jenis shabu dengan berat awal Netto 49,2213 gram dan digunakan pembuktian perkara dipersidangan Netto 49,2213 gram;
- 1 (satu) bungkus Narkotika jenis shabu dengan berat awal Netto 2,9562 gram dan digunakan pembuktian perkara dipersidangan