Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-11-2017 — Putus : 24-01-2018 — Upload : 21-06-2018
Putusan PT JAKARTA Nomor 687/PDT/2017/PT.DKI
Tanggal 24 Januari 2018 — HARIADI SST.MT >< PT.ASURANSI MEGA PRATAMA CS
7631
  • dapat dicairkan untuk melunasipembayaran uang muka yang belum dibayarkan Tergugat Ilkepada Penggugat.Bahwa berdasarkan Laporan Progress Akhir yang dibuat Tergugat Ildan telah disetujui pihak Penggugat, bahwa Realisasi Komulatif ataspekerjaan Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak SelatpanjangKontrak Nomor : 550/DISHUBKOMINFO/SP/1.07.01.PK.PLU/TJ/XV2012/001 yang dilakukan oleh Tergugat Il telah mencapai 46,2647%.Sehingga pencairan uang muka sebesar 15% dari Penggugat kepadaTergugat Il yang dijamin oleh
    PIHAK KEDUA dimasukkan dalam Daftar Hitam Rekanan.Bahwa sampai dengan pemutusan kontrak pada 30 Desember 2014PENGGUGAT KONPENSIV/TERGUGAT REKONPENSI tidak menanggapisurat permohonan yang diajukan TERGUGAT Il KONPENSVPENGGUGATREKONPENSI tersebut.12.Bahwa pada Desember 2014 PENGGUGAT KONPENSITERGUGATREKONPENSI menerbitkan Laporan Progresss Akhir sebesar 46,2647% yangdibuat dan ditandatangani oleh Penyedia Jasa dan diketahui oleh PejabatPelaksana Teknis Kegiatan, dan disetujui oleh Konsultan.
    DALAM REKONVENSITe2.Menerima gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian.Menetapkan progress akhir pekerjaan pembangunan Pelabuhan KawasanDorak Selatpanjang yang dilaksanakan oleh Penggugat Rekonvensi Il /Tergugat Konvensi Il telah mencapai 46,2647 %..
    Meranti, Riau adalah 46,2647 %.
    kontrak : 46,2647 %Pogres pada pembayaran termin Il : 40, 7613%Progres yang belum dibayar : 5, 5034%Dengan demikian nilai pekerjaan yang belum dibayar Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi kepada Penggugat Rekonvensi Il adalah sebesar: 5,5034% xX Rp, 102.223.798.000 = Rp.5.625.784.449 (lima milyar enam ratus dua puluhlima juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu empat ratus empat puluh sembilanrupiah);Bahwa terhadap tuntutan ganti rugi atas peristiwa kompensasi terkaitketerlambatan penyerahan
Register : 18-02-2016 — Putus : 17-11-2016 — Upload : 20-03-2019
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 98_PDT_G_2016_PN JKT.SEL
Tanggal 17 Nopember 2016 — HARIADI, SST. MT, selaku Pengguna Anggaran dlm Proyek Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak Selat Panjang pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Kep, Meranti, Riau lawan 1.PT. ASURANSI MEGA PRATAMA 2.PT. GELINDINGMAS WAHANA NUSA
9345
  • Menetapkan progres akhir pekerjaan pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak Selatpanjang yang dilaksanakan oleh Penggugat Rekonvensi II/Tergugat Konvensi II telah mencapai 46,2647 %.3. Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar ganti kerugian :Sisa progres yang belum dibayar sebesar 5,5034 % senilai Rp. Rp.5.625.784.449 (lima milyar enam ratus dua puluh lima juta tujuh ratus delapanpuluh empat ribu empatratus empatpuluh sembilan rupiah)4.
    Bahwa berdasarkan Laporan Progres Akhir yang dibuat Tergugat II dantelah disetujui pihak Penggugat, bahwa Realisasi Komulatif ataspekerjaan Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak SelatpanjangKontrak Nomor : 550/DISHUBKOMINFO/SP/1.07.01.PK.PLU/TJ/X1/2012/001 yang dilakukan olehTergugat II telah mencapai 46,2647%; Sehingga pencairan uang mukasebesar 15% dari Penggugat kepada Tergugat II yang dijamin olehTergugat telah dikembalikan oleh Tergugat II, bahkan realisasipengembaliannya melebihi dari jaminan
    PIHAK KEDUA dimasukkan dalam Daftar Hitam RekananHal 48 dari 98 Putusan No. 98/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel11.Bahwa sampai dengan pemutusan kontrak pada 30 Desember 2014PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI tidak menanggapi suratpermohonan yang diajukan TERGUGAT Il KONPENSI/PENGGUGATREKONPENSI tersebut.12.Bahwa pada Desember 2014 PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGATREKONPENSI menerbitkan Laporan Progress Akhir sebesar 46,2647% yangdibuat dan ditandatangani oleh Penyedia Jasa dan diketahui oleh PejabatPelaksana
    Meranti, Riau adalah 46,2647 %.
    Sehingga tuntutan PenggugatRekonvensi II/Tergugat Konvensi II berkaitan hak retensi atau jaminan pelaksanaandinyatakan ditolak.Menimbang terhadap tuntutan mengenai pembayaran progres yang belumdibayar sebesar 5,5034 %, dipertimbangkan bahwa dalam laporan progres akhirrealisasi pekerjaan adalah 46,2647 %, sedangkan dalam berita acara pembayarantermin II ( bukti P41) dibayarkan untuk prosentase pekerjaan 40,761 %, sehinggamasih ada selisin prosentase pekerjaan yang belum dibayar sebesarProgres akhir
    DALAM REKONVENSI1.BeMenerima gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian.Menetapkan progres akhir pekerjaan pembangunan Pelabuhan KawasanDorak Selatpanjang yang dilaksanakan oleh Penggugat RekonvensiIl/Tergugat Konvensi Il telah mencapai 46,2647 %.Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untukmembayar ganti kerugian :Sisa progres yang belum dibayar sebesar 5,5034 % senilai Rp.Rp.5.625.784.449 (lima milyar enam ratus dua puluh lima juta tujuh ratusdelapanpuluh empat ribu empatratus
Register : 16-02-2016 — Putus : 10-11-2016 — Upload : 15-03-2017
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 98/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel
Tanggal 10 Nopember 2016 — HARIADI, SST. MT, selaku Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek pekerjaan pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak Selat Panjang pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Kep. Meranti, Prov. Riau, dengan alamat Komplek perkantoran Pemerintah Kab. Kep. Meranti Jl. Dorak, Selat Panjang, Prov. Riau. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 18 Januari 2016 memberikan kuasa kepada WAHYU AWALUDIN RAHMAN, S.H. M.H, YUPEN HADI, S.H, LEYANSON MT SIAGIAN, S.H, MR. PAHLEVI, S.H. Advokat dan/atau Penasehat Hukum pada LAW OFFICE WAHYU AWALUDIN R, SH MH AND PARTNERS, alamat ; Jl. Sepakat, Komplek Perum Green Gading Asri, Rukan No. 1 A-B, Tengkerang Timur, Tenayan Raya, Pekanbaru - Riau selanjutnya disebut sebagai ; PENGGUGAT
10234
  • Menetapkan progres akhir pekerjaan pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak Selatpanjang yang dilaksanakan oleh Penggugat Rekonvensi II/Tergugat Konvensi II telah mencapai 46,2647 %.3. Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar ganti kerugian :Sisa progres yang belum dibayar sebesar 5,5034 % senilai Rp. Rp.5.625.784.449 (lima milyar enam ratus dua puluh lima juta tujuh ratus delapanpuluh empat ribu empatratus empatpuluh sembilan rupiah)4.
    Bahwa berdasarkan Laporan Progres Akhir yang dibuat Tergugat II dantelah disetujui pihak Penggugat, bahwa Realisasi Komulatif ataspekerjaan Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak SelatpanjangKontrak Nomor : 550/DISHUBKOMINFO/SP/1.07.01.PK.PLU/TJ/XI/201 2/001 yang dilakukan olehTergugat II telah mencapai 46,2647%; Sehingga pencairan uang mukasebesar 15% dari Penggugat kepada Tergugat Il yang dijamin olehTergugat telah dikembalikan oleh Tergugat Il, bahkan realisasipengembaliannya melebihi dari jaminan
    PIHAK KEDUA dimasukkan dalam Daftar Hitam RekananHal 48 dari 98 Putusan No. 98/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel11.Bahwa sampai dengan pemutusan kontrak pada 30 Desember 2014PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI tidak menanggapi suratpermohonan yang diajukan TERGUGAT Il KONPENSI/PENGGUGATREKONPENSI tersebut.12.Bahwa pada Desember 2014 PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGATREKONPENSI menerbitkan Laporan Progress Akhir sebesar 46,2647% yangdibuat dan ditandatangani oleh Penyedia Jasa dan diketahui oleh PejabatPelaksana
    Meranti, Riau adalah 46,2647 %.
    Sehingga tuntutan PenggugatRekonvensi II/Tergugat Konvensi II berkaitan hak retensi atau jaminan pelaksanaandinyatakan ditolak.Menimbang terhadap tuntutan mengenai pembayaran progres yang belumdibayar sebesar 5,5034 %, dipertimbangkan bahwa dalam laporan progres akhirrealisasi pekerjaan adalah 46,2647 %, sedangkan dalam berita acara pembayarantermin Il ( bukti P41) dibayarkan untuk prosentase pekerjaan 40,761 %, sehinggamasih ada selisin prosentase pekerjaan yang belum dibayar sebesarProgres akhir
    DALAM REKONVENSI1.2.Menerima gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian.Menetapkan progres akhir pekerjaan pembangunan Pelabuhan KawasanDorak Selatpanjang yang dilaksanakan oleh Penggugat RekonvensiIl/Tergugat Konvensi II telah mencapai 46,2647 %..