Ditemukan 1 data
MULIADI
50 — 0
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Memberi Ijin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan tahun kelahiran Pemohon dalam Paspor Republik Indonesia Nomor B 4661280, dari yang semula tahun kelahiran Pemohon tertulis lahir tahun 1990, dirubah dan dibetulkan menjadi lahir tahun 1996 ;
- Menyatakan paspor Republik Indonesia Nomor B 4661280, atas nama MULIADI, tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku;
- Memerintahkan kepada
Panitera Pengadilan Negeri Bangkalan melalui Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini kepada Kantor Pelayanan Imigrasi, untuk menarik Paspor Republik Indonesia Nomor B 4661280, atas nama MULIADI, lahir di Bangkalan tanggal 18 April 1990, dan menerbitkan kembali Paspor Republik Indonesia, atas nama MULIADI, lahir di Bangkalan tanggal 18 April 1996;
- Membebankan biaya perkara dalam permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 216.000,- (Dua ratus enam belas ribu rupiah) ;