Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-01-2019 — Putus : 17-01-2019 — Upload : 16-10-2023
Putusan PN BANGKALAN Nomor 3/Pdt.P/2019/PN Bkl
Tanggal 17 Januari 2019 — Pemohon:
MULIADI
500
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
    2. Memberi Ijin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan tahun kelahiran Pemohon dalam Paspor Republik Indonesia Nomor B 4661280, dari yang semula tahun kelahiran Pemohon tertulis lahir tahun 1990, dirubah dan dibetulkan menjadi lahir tahun 1996 ;
    3. Menyatakan paspor Republik Indonesia Nomor B 4661280, atas nama MULIADI, tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku;
    4. Memerintahkan kepada
    Panitera Pengadilan Negeri Bangkalan melalui Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini kepada Kantor Pelayanan Imigrasi, untuk menarik Paspor Republik Indonesia Nomor B 4661280, atas nama MULIADI, lahir di Bangkalan tanggal 18 April 1990, dan menerbitkan kembali Paspor Republik Indonesia, atas nama MULIADI, lahir di Bangkalan tanggal 18 April 1996;
  • Membebankan biaya perkara dalam permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 216.000,- (Dua ratus enam belas ribu rupiah) ;