Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-06-2022 — Putus : 23-08-2022 — Upload : 04-01-2023
Putusan PN KENDARI Nomor 203/Pid.Sus/2022/PN Kdi
Tanggal 23 Agustus 2022 — Penuntut Umum:
NANANG IBRAHIM, SH
Terdakwa:
BUYAMIN Alias BOYA Bin BADWI RIKAL
5013
  • sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 33 (tiga puluh tiga) sachet plastic bening berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto 47,0769