Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-01-2023 — Putus : 22-02-2023 — Upload : 13-05-2024
Putusan PN TAKALAR Nomor 5/Pid.Sus/2023/PN Tka
Tanggal 22 Februari 2023 — Penuntut Umum:
VIDZA DWI ASTARIYANI
Terdakwa:
M. RAMLI Alias RAMLI Bin MADELLE
80
  • Rp2.000.000.000,00 (duamilyar rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) saset plastik klip bening dengan berat netto 1,1839 (satu koma satu delapan tiga puluh sembilan) gram yang merupakan penyisihan dari barang bukti 1 (satu) saset plastik klip bening berukuran besar diberi tanda huruf A berisikan sabu-sabu dengan berat netto keseluruhan 47,3551