Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-09-2021 — Putus : 01-10-2021 — Upload : 01-10-2021
Putusan PT MAKASSAR Nomor 575/PID.SUS/2021/PT MKS
Tanggal 1 Oktober 2021 — Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum : MARINA MEGASARI, SH
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : BUDI ARDIANSYAH ALIAS BUDI BIN DG. MANGRAPI Diwakili Oleh : Dr. YUSUF GUNCO SH.MH. Dkk
3824
  • sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) sachet plastik klip berisi kristal bening Narkotika jenis sabu dengan berat awal 47,6381
    Menyatakan barang bukti berupa: 1 (Satu) Sachet plastik klip berisi kristalbening Narkotika jenis Sabusabu dengan berat awal 47,6381 gram dan beratakhir 47,6197 gram; dirampas untuk dimusnahkan;4.
    Menetapkan barang bukti berupa : 1 (Satu) sachet plastik klip berisi kristal beningNarkotika jenis sabu dengan berat awal 47,6381 gram dan berat akhir 47,6197gram, dimusnahkan;6.
    keadaan serta alasanalasan yang menjadi dasarputusannya, dan pertimbanganpertimbangan hukum tersebut dianggap telahtercantum pula dalam putusan ditingkat banding kecuali mengenai lamanya pidanapenjara yang dijatunkan kepada Terdakwa, dan dianggap adil jika Terdakwa dijatuhihukuman pidana penjara sebagaimana tersebut di dalam amar putusan di bawah ini,dengan pertimbangan sebagai berikut:Menimbang, bahwa barang bukti yang didapatkan pada saat Terdakwaditangkap adalah berupa sabusabu dengan berat awal 47,6381
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (Satu) sachet plastik klip berisi kristalbening Narkotika jenis sabu dengan berat awal 47,6381 gram dan beratakhir 47,6197 gram, dimusnahkan;6.
Register : 07-09-2021 — Putus : 01-10-2021 — Upload : 01-10-2021
Putusan PT MAKASSAR Nomor 575/PID.SUS/2021/PT MKS
Tanggal 1 Oktober 2021 — Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum : MARINA MEGASARI, SH
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : BUDI ARDIANSYAH ALIAS BUDI BIN DG. MANGRAPI Diwakili Oleh : Dr. YUSUF GUNCO SH.MH. Dkk
3118
  • sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) sachet plastik klip berisi kristal bening Narkotika jenis sabu dengan berat awal 47,6381
    Menyatakan barang bukti berupa: 1 (Satu) Sachet plastik klip berisi kristalbening Narkotika jenis Sabusabu dengan berat awal 47,6381 gram dan beratakhir 47,6197 gram; dirampas untuk dimusnahkan;4.
    Menetapkan barang bukti berupa : 1 (Satu) sachet plastik klip berisi kristal beningNarkotika jenis sabu dengan berat awal 47,6381 gram dan berat akhir 47,6197gram, dimusnahkan;6.
    keadaan serta alasanalasan yang menjadi dasarputusannya, dan pertimbanganpertimbangan hukum tersebut dianggap telahtercantum pula dalam putusan ditingkat banding kecuali mengenai lamanya pidanapenjara yang dijatunkan kepada Terdakwa, dan dianggap adil jika Terdakwa dijatuhihukuman pidana penjara sebagaimana tersebut di dalam amar putusan di bawah ini,dengan pertimbangan sebagai berikut:Menimbang, bahwa barang bukti yang didapatkan pada saat Terdakwaditangkap adalah berupa sabusabu dengan berat awal 47,6381
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (Satu) sachet plastik klip berisi kristalbening Narkotika jenis sabu dengan berat awal 47,6381 gram dan beratakhir 47,6197 gram, dimusnahkan;6.
Register : 07-09-2021 — Putus : 01-10-2021 — Upload : 01-10-2021
Putusan PT MAKASSAR Nomor 575/PID.SUS/2021/PT MKS
Tanggal 1 Oktober 2021 — Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum : MARINA MEGASARI, SH
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : BUDI ARDIANSYAH ALIAS BUDI BIN DG. MANGRAPI Diwakili Oleh : Dr. YUSUF GUNCO SH.MH. Dkk
2917
  • sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) sachet plastik klip berisi kristal bening Narkotika jenis sabu dengan berat awal 47,6381
    Menyatakan barang bukti berupa: 1 (Satu) Sachet plastik klip berisi kristalbening Narkotika jenis Sabusabu dengan berat awal 47,6381 gram dan beratakhir 47,6197 gram; dirampas untuk dimusnahkan;4.
    Menetapkan barang bukti berupa : 1 (Satu) sachet plastik klip berisi kristal beningNarkotika jenis sabu dengan berat awal 47,6381 gram dan berat akhir 47,6197gram, dimusnahkan;6.
    keadaan serta alasanalasan yang menjadi dasarputusannya, dan pertimbanganpertimbangan hukum tersebut dianggap telahtercantum pula dalam putusan ditingkat banding kecuali mengenai lamanya pidanapenjara yang dijatunkan kepada Terdakwa, dan dianggap adil jika Terdakwa dijatuhihukuman pidana penjara sebagaimana tersebut di dalam amar putusan di bawah ini,dengan pertimbangan sebagai berikut:Menimbang, bahwa barang bukti yang didapatkan pada saat Terdakwaditangkap adalah berupa sabusabu dengan berat awal 47,6381
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (Satu) sachet plastik klip berisi kristalbening Narkotika jenis sabu dengan berat awal 47,6381 gram dan beratakhir 47,6197 gram, dimusnahkan;6.
Register : 06-04-2021 — Putus : 23-08-2021 — Upload : 18-08-2022
Putusan PN MAKASSAR Nomor 483/Pid.Sus/2021/PN Mks
Tanggal 23 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
MARINA MEGASARI, SH
Terdakwa:
BUDI ARDIANSYAH ALIAS BUDI BIN DG. MANGRAPI
177
  • Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) sachet plastik klip berisi kristal bening Narkotika jenis sabu dengan berat awal 47,6381 gram dan berat akhir 47,6197 gram, dimusnahkan;
  • Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);