Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-11-2019 — Putus : 04-12-2019 — Upload : 05-12-2019
Putusan PN BATAM Nomor 1639/Pdt.P/2019/PN Btm
Tanggal 4 Desember 2019 — Pemohon:
DIEK DWIKY
178
  • A 4762382 milik Pemohon tidak sesuai dengan nama yang tercantum pada Dokumen atau Data Kependudukan yang dikeluarkan oleh Instansi Pelaksana dalam urusan administrasi kependudukan milik Pemohon ;
  • Memerintahkan Pemohon untuk mengajukan perbaikan nama Pemohon tersebut dalam Paspor No.
    A 4762382 milik Pemohon dari semula DICK DWIKY menjadi DIEK DWIKY melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa Dan Surat Perjalanan Laksana Paspor ;
  • 4. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp. 126.000,- (seratus dua puluh enam ribu rupiah) ;

    Bahwa, identitas diri Pemohon yang telah terjadi kesalahan penulisanhuruf abjad tertera pada PASPOR dengan Nomor : A 4762382, yangtertulis atas nama Dick Dwiky, yang telah dikeluarkan oleh KantorImigrasi Kota Batam, pada tanggal 14 Februari 2013 ;7.
    A 4762382) nama Pemohontertulis DICK DWIKY ;Halaman 5 dari 8 Penetapan Nomor 1639 / PDT. P/ 2019/ PN. Btm.Menimbang, bahwa Pemohon berkeinginan untuk memperbaikinama Pemohon tersebut dalam Paspor No.
    A 4762382 milikPemohon tidak sesuai dengan yang tercantum pada Dokumen atau DataKependudukan yang dikeluarkan oleh instansi pelaksana dalam urusanadministrasi kependudukan maka perlu dilakukan perbaikan agar sesualdengan nama sebagaimana tercantum dalam dokumen kependudukanPemohon tersebut ;Menimbang, bahwa Peraturan Menteri Hukum Dan Hak AsasiManusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa DanSurat Perjalanan Laksana Paspor Bagian Ketiga, tentang Perubahan PasporBiasa Pasal 24
    A 4762382 milikPemohon tidak sesuai dengan nama yang tercantum pada Dokumenatau Data Kependudukan yang dikeluarkan oleh Instansi Pelaksanadalam urusan administrasi kependudukan milik Pemohon ;3. Memerintahkan Pemohon untuk mengajukan perbaikan namaPemohon tersebut dalam Paspor No.
    A 4762382 milik Pemohon darisemula DICK DWIKY menjadi DIEK DWIKY melalui prosedursebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Peraturan Menteri Hukum DanHak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: 8 Tahun 2014 TentangPaspor Biasa Dan Surat Perjalanan Laksana Paspor ;4. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon yang hingga kiniditaksir sejumlah Rp. 126.000, (Seratus dua puluh enam ribu rupiah) ;Demikian ditetapkan pada hari ini Rabu, tanggal 4 Desember 2019,oleh kami : Dwi Nuramanu, SH., M.