Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-10-2022 — Putus : 01-12-2022 — Upload : 01-12-2022
Putusan PN SURABAYA Nomor 2154/Pid.Sus/2022/PN Sby
Tanggal 1 Desember 2022 — Penuntut Umum:
SAMSU J. EFENDI BANU, SH
Terdakwa:
TITIS KASIONO alias OM BIN JUMARI
235
  • rupiah) apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;

    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

    4. Menetapkan supaya Terdakwa tetap dalam tahanan;

    5. Menetapkan barang bukti berupa :

    • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 48,551