Ditemukan 1 data
SAMSU J. EFENDI BANU, SH
Terdakwa:
TITIS KASIONO alias OM BIN JUMARI
23 — 5
rupiah) apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan supaya Terdakwa tetap dalam tahanan;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 48,551