Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-09-2023 — Putus : 25-10-2023 — Upload : 27-10-2023
Putusan PN MATARAM Nomor 600/Pid.B/2023/PN Mtr
Tanggal 25 Oktober 2023 — Penuntut Umum:
2.AGUS DARMAWIJAYA, S.H., M.H.
4.I.A.M. YUNI ROSTIAWATY, S.H.
6.NI LUH PT MIRAH TD, S.H.
Terdakwa:
1.HERLIN KURNAIRI alias CELING
2.HASRULLAH alias BUNGLOH
640
  • Menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan;
  • Menyatakan barang bukti berupa :
    • 4 (empat) karung berasyang berisikan pakan ikan jenis DIAMOND dengan berat perkarung masing-masing seberat 10 (sepuluh) kilo gram

    Dikembalikan kepada saksi korban Edi Sugianto Alias Edi

    • 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam, nomor rangka : MH328D0019K481948, nomor mesin : 28D-481266 nomor Polisi DR 4829 DU