Ditemukan 2 data
119 — 32
PUT-48192/PP/M.VII/19/2013
84 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 48192/PP/M.VII/19/2013tanggal 29 Nopember 2013 atas nama: PT. Cheil Jedang Indonesia(Pemohon Peninjauan Kembali/Semula Pemohon Banding), telahdiberitahukan secara patut kepada Termohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) dan dikirimkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (SemulaPemohon Banding) oleh Pengadilan Pajak.4.
Bahwa dengan demikian, pengajuan Memori Peninjauan Kembali atasPutusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 48192/PP/M.VII/19/2013 tanggal 29Nopember 2013 ini masih dalam tenggang waktu yang diijinkan olehUndangundang Pengadilan Pajak atau setidaktidaknya antara tenggangwaktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebutHalaman 16 dari 33 halaman Putusan Nomor 290 B/PK/PJK/2015dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktusebagaimana telah ditentukan oleh Peraturan Perundangundangan
Bahwa dalam Putusan majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor: Put.48192/PP/M.VII/19/2013 tanggal 29 Nopember 2013 yang amar nyamemutuskan menolak banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP737/WBC.10/2012, tanggal04 Desember 2012 Penetapan atas Keberatan terhadap PenetapanPenolakan Permohonan Pengembalian Bea Masuk sesuai surat Nomor S1868/WBC.10/KPP.04/2012 tanggal 20 September 2012, atas nama PT.Cheil Jedang Indonesia, NPWP 01.071.816.1057.000, tidak memperhatikanatau
Pokok SengketaBahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembaliini adalah sebagai berikut:Tentang penolakan permohonan Banding melalui Putusan Pengadilan PajakNomor Put.48192/PP/M.VII/19/2013 tanggal 29 Nopember 2013 atas KeputusanDirektur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP737/WBC.10/2012 tanggal 04Desember 2012 yang berisi mengenai Penetapan Penolakan PermohonanPengembalian Bea Masuk sesuai surat Nomor S1868/WBC.10/KPP.04/2012tertanggal 20 September 2012, atas nama PT.
Put.48192/PP/M.VII/19/2013 tanggal 29 Nopember 2013, maka dengan inimenyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karenapertimbangan hukum yang tidak/kurang mempertimbangkan keadilan dan telahmengabaikan faktafakta hukum (rechtsfeit) dalam pemeriksaan Banding diPengadilan Pajak atau setidaktidaknya telah membuat suatu kekhilafan dalammembuat pertimbanganpertimbangan hukumnya, sehingga pertimbanganhukum yang digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yangnyatanyata