Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Upload : 03-06-2017
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 19/Pid.Sus/2017/PN MJY
NAY SOE OO
6715
  • Menetapkan barang bukti berupa :- 1(satu) buah Paspor Kebangsaan Myanmar Nomor : 482814 An. NAY SOE OO;Dirampas dan diserahkan kepada Pihak Imigrasi Kelas II Madiun ;- 1(satu) lembar Surat Keterangan Domisili milik Terdakwa yang dikeluarkan oleh Pejabat Kelurahan/ Kepala Desa Klumutan Kec Sardan Kab Madiun ;Tetap Terlampir dalam Berkas Perkara ;4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
    Menyatakan barang bukti berupa : 1(satu) buah Paspor Kebangsaan Myanmar Nomor 482814 An. NAY SOE OO;Dirampas dan diserahkan kepada Pihak Imigrasi Kelas Il Madiun ; 1(satu) lembar Surat Keterangan Domisili milik Terdakwa yang dikeluarkanoleh Pejabat Kelurahan/ Kepala Desa Klumutan Kec Saradan Kab Madiun ;Tetap Terlampir dalam Berkas Perkara ;4.
    berlabuh di pelabuhan tidak resmi atau illegalkemudian Terdakwa turun dari Kapal Laut tersebut tanpa dilakukan pemeriksaanoleh Pejabat Imigrasi terhadap paspor milik Terdakwa kemudian Terdakwa langsungnaik bus menuju Jakarta kemudian berganti bus untuk melanjutkan perjalanan kekabupaten Madiun ;Bahwa diketahui dari Paspor milik Terdakwa sudah tidak berlaku atau telahhabis masa berlakunya sejak tahun 2007 sehingga Terdakwa berikut barang buktiberupa 1(satu) buah Paspor Kebangsaan Myanmar Nomor : 482814
    Dan kemudian istridari Terdakwa menjawab ada Suami saya yang bernama NAY SOE OOmerupakan kebangsaan Myanmar kemudian istrinya Terdakwa yang bernamaSri Martiani menghubungi Terdakwa dan tidak lama Terdakwa datang naiksepeda motor ; Bahwa saksi kemudian meminta Dokumen Terdakwa dan Terdakwamenunjukkan Paspor Kebangsaan Myanmar Nomor 482814 atas namaTerdakwa NAY SOE OO yang sudah habis masa berlakunya sejak tahun 2007dan ada surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh Kepala DesaKlumutan; Bahwa
    Selanjutnya Terdakwa dibawa petugas Imigrasi keKantor Imigrasi kelas Il Madiun beserta dengan barang bukti berupa 1(satu) buahPaspor Kebangsaan Myanmar Nomor : 482814 An.
    Menetapkan barang bukti berupa : 1(satu) buah Paspor Kebangsaan Myanmar Nomor : 482814 An. NAYSOE OO;Dirampas dan diserahkan kepada Pihak Imigrasi Kelas Il Madiun ;Halaman 15 dari halaman 16 Putusan Nomor 19/Pid.Sus/2017/PN.MJY (satu) lembar Surat Keterangan Domisili milik Terdakwa yangdikeluarkan oleh Pejabat Kelurahan/ Kepala Desa Klumutan Kec SardanKab Madiun ;Tetap Terlampir dalam Berkas Perkara ;4.