Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-11-2020 — Putus : 07-01-2021 — Upload : 04-05-2021
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1560/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt
Tanggal 7 Januari 2021 — Penuntut Umum:
1.MUHAMAD RAMLI, SH
2.MUHAMMAD AKBAR, SH
Terdakwa:
HAERUL Bin ENOH als. CHAERUL ENYENK
479
  • tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) paket plastic sedang narkotika jenis ganja berat brutto 58 (berat netto 49,8583