Ditemukan 1 data
1.MUHAMAD RAMLI, SH
2.MUHAMMAD AKBAR, SH
Terdakwa:
HAERUL Bin ENOH als. CHAERUL ENYENK
47 — 9
tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket plastic sedang narkotika jenis ganja berat brutto 58 (berat netto 49,8583