Ditemukan 2 data
89 — 19
NRP. 495292 tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dirumuskan dalam dakwaan Primair. 2. Menyatakan Terdakwa SETO PRAPTO, MAYOR INF. NRP. 495292 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : KORUPSI , sebagaimana dirumuskan dalam dakwaan Subsidair 3.
. / 495292
23 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
. / 495292 ;jabatan : Pamen Pool ;kesatuan : Kodam V/ Brawijaya ;tempat lahir : Ngawi ;tanggal lahir : 29 November 1954 ;jenis kelamin : Lakilaki ;kebangsaan : Indonesia ;agama : Islam ;tempat tinggal : Jalan Kyai Doko No. 67 Desa Doko,Kecamatan Gampengrejo ;Pemohon Kasasi/Terdakwa tidak ditahan ;yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Militer Tinggi Ill Surabayakarena didakwa :Bahwa Terdakwa pada waktuwaktu dan di tempattempat sebagaimanatersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal EMPAT bulan
dan diancam dengan pidana dalam Pasal : 378 KUHP ;Selanjutnya kami mohon agar Mayor Inf Seto Prapto NRP.495292, dijatuhi :Pidana Penjara selama 5 (lima) bulan ;Menetapkan barang bukti :1.
NRP. 495292 terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana"PENIPUAN" ;2.
Nrp. 31387 Oditur MiliterTinggi pada Oditurat Militer Tinggi Ill Surabaya dalam perkaraTerdakwa Mayor Inf Seto Prapto Nrp. 495292 ;.
Nrp. 495292 tersebut ;Membebankan Pemohon Kasasi/Terdakwa tersebut untuk membayarbiaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp.2.500, (dua ribu lima ratusrupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agungpada hari Selasa tanggal 16 November 2010 oleh Timur P. Manurung,SH.MM., Hakim Agung yang ditetapbkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagaiKetua Majelis, Prof. DR. Surya Jaya, SH.,M.Hum. dan H. Achmad Yamanie,SH.,MH.