Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-08-2010 — Putus : 20-12-2013 — Upload : 14-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.49694/PP/M.XIV/16/2013
Tanggal 20 Desember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11636
  • PUT.49694/PP/M.XIV/16/2013
    Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.49694/PP/M.XIV/16/2013Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: Pajak Pertambahan Nilai: 2007: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksiatas penyerahan yang harus dipungut PPN;: bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penyerahan yang PPNnya harusdipungut sendiri sebesar Rp. 9.278.288.507,00 didasarkan pada penghitungankoreksi atas Penebusan pita cukai tahun 2007 sebesar Rp 37.917.576.941,00
    Najmiyulis : sebagai Panitera Pengganti,Putusan Nomor: Put.49694/PP/M.XIV/16/2013 diucapkan dalam sidang terbukauntuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2013 dengansusunan Majelis dan Panitera Pengganti berdasarkan KEP008/PP/2012 tanggal 4Juli 2012 sebagai berikut:Drs. Sunarto, Ak, M.Sc : sebagai Hakim Ketua,Drs. Suwartono Siswodarsono, S.H. : sebagai Hakim Anggota,Nany Wartiningsih, S.H., M.Si. : sebagai Hakim Anggota,Dra. Najmiyulis : sebagai Panitera Pengganti,