Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-03-2014 — Putus : 08-09-2014 — Upload : 09-10-2014
Putusan PA LAMONGAN Nomor 0647/Pdt.G/2014/PA.Lmg
Tanggal 8 September 2014 — Penggugat dan tergugat
205
  • Membebankan biaya perkara kepada Penggugat yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 497.930 ( empat ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah) ;
    Membebankan biaya perkara kepada Penggugat yang hingga kinidihitung sebesar Rp. 497.930 ( empat ratus sembilan puluh tujuh ribusembilan ratus tiga puluh rupiah) ;Demikian putusan ini dijatunkan pada hari Senin tanggal 08 September2014 Masehi bertepatan dengan tanggal 13 Dzulga'dah 1435 Hijriyah, olehHakim Pengadilan Agama Lamongan yang terdiri dari Drs. H. NUR KHASAN,S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Drs. H.
    ROIHAN, S.H.Panitera PenggantittdSUPIYAH, S.H.Perincian Biaya Perkara: Biaya Pendaftaran Rp. 30.000., Biaya Proses Rp. 50.000, Biaya Panggilan Rp. 406.930, Biaya Redaksi Rp. 5.000, Biaya Meterai Rp. 6.000,Jumlah Rp. 497.930,(empat ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah)salinan yang sama bunyinyaOlehPanitera Pengadilan Agama LamonganDrs. H.MACHSUN,S.H.,M.H.