Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-03-2019 — Putus : 09-04-2019 — Upload : 30-12-2020
Putusan PN SIDOARJO Nomor 92/Pdt.P/2019/PN SDA
Tanggal 9 April 2019 — Pemohon:
RISMAN UMARDIN
5720
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki/merubah nama Pemohon yang tertulis dalam passport Nomor: A 4976599 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya atas nama Pemohon yang semula tertulis Risman Umadin Tupsari menjadi Risman Umardin;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan/perubahan penulisan nama
    Pemohon sebagaimana dalam passport Nomor : A 4976599 semula tertulis Risman Umadin Tupsari menjadi Risman Umardin kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya yang untuk selanjutnya dilakukan perbaikkan/perubahan nama Pemohon dalam passport atas nama Pemohon;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara permohonan ini sejumlah Rp. 216.000,-( Dua ratus enam belas ribu rupiah);

    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki/merubah namaPemohon yang tertulis dalam passport Nomor: A 4976599 yang dikeluarkanoleh Kantor Imigrasi Kelas Knhusus Surabaya atas nama Pemohon yangsemula tertulis Risman Umadin Tupsari menjadi Risman Umardin;Halaman 4 dari 5 Penetapan Nomor 289/Pdt.P/2016/PN.SDAMemerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentangperbaikan/perubahan penulisan nama Pemohon sebagaimana dalampassport Nomor : A 4976599 semula tertulis Risman Umadin Tupsarimenjadi Risman