Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-07-2021 — Putus : 22-09-2021 — Upload : 30-09-2021
Putusan PN MAKASSAR Nomor 963/Pid.Sus/2021/PN Mks
Tanggal 22 September 2021 — Penuntut Umum:
BAYU MURTI YWANJONO, SH.
Terdakwa:
A. ARDIANSYAH ALIAS ASO BIN ANDI MAULANA
172
  • dengan pidana penjara selama 5 Tahun dan denda sejumlah Rp. 1.200.000.000,- (Satu milyar dua ratus juta rupiah ) subsidar 6 bulan penjara;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan agar supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 3 (tiga) sachet plastic berisi Kristal bening diduga shabu-shabu dengan berat awal 5,0513