Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-12-2021 — Putus : 26-01-2022 — Upload : 09-02-2022
Putusan PN MAKASSAR Nomor 1835/Pid.Sus/2021/PN Mks
Tanggal 26 Januari 2022 — Penuntut Umum:
ANGELITA FUJI LESTARI, SH
Terdakwa:
ISWAHYUDI ALIAS WAHYU BIN ISWADI
155
  • dan denda sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) sachet berisi Kristal bening dengan berat awal 5,0530