Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-02-2021 — Putus : 08-04-2021 — Upload : 20-04-2021
Putusan PN BANDUNG Nomor 159/Pid.Sus/2021/PN Bdg
Tanggal 8 April 2021 — Penuntut Umum:
M HIMAWAN
Terdakwa:
JEJEN JAENUDIN bin ADE ITA
297
  • penjara selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan tersebut;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 01 (satu) bungkus plastik klip bening berisi bahan/daun berat netto 0,2400 gram;
    • 01 (satu) bungkus plastik klip bening kecil berisi sabu berat netto 5,3625