Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-09-2023 — Putus : 15-11-2023 — Upload : 21-11-2023
Putusan PN TEGAL Nomor 85/Pid.Sus/2023/PN Tgl
Tanggal 15 Nopember 2023 — Penuntut Umum:
WIWIN DEDY WINARDI.,SH.MH.
Terdakwa:
DIKA HAIKAL IJUDIN Bin AMIN
6137
  • tahun;
  • Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa DIKA HAIKAL IJUDIN Bin AMIN sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) paket berisi Ganja dengan berat 5,41747