Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-06-2024 — Putus : 06-08-2024 — Upload : 07-08-2024
Putusan PN SURAKARTA Nomor 133/Pid.Sus/2024/PN Skt
Tanggal 6 Agustus 2024 — Penuntut Umum:
Didik Ariyanto, SH. MH
Terdakwa:
ADITYA WAHYU HIDAYAT ALIAS CEDIT BIN HIDAYAT
209
  • pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda dimaksud tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 11 (sebelas) paket sabu seberat 5,47855