Ditemukan 1 data
Didik Ariyanto, SH. MH
Terdakwa:
ADITYA WAHYU HIDAYAT ALIAS CEDIT BIN HIDAYAT
20 — 9
pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda dimaksud tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 11 (sebelas) paket sabu seberat 5,47855