Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-08-2020 — Putus : 26-11-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN KARAWANG Nomor 377/Pid.Sus/2020/PN Kwg
Tanggal 26 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
DEWI PRIMASARI
Terdakwa:
RIAN HIDAYAT ALS KEONG BIN RAHMAT
140
  • strong> apabila terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 5,5875