Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Upload : 09-01-2014
Putusan PN DEPOK Nomor 585/PID.SUS/2011/PN.DPK
APRAL alias ADAM bin RAPLIS
4211
  • Memerintahkan barang bukti berupa:2 (dua) bungkus ganja kering dengan berat netto seluruhnya 5,6686 gram (merupakan sisa hasil pemeriksaan Laboratoris) dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
    Menyatakan barang bukti :e 2 (dua) bungkus ganja yang dibungkus kertas dengan netto 5,6686 gram(merupakan sisa hasil pemeriksaan laboratories), dirampas untuk dimusnahkan;4.
    Hingga akhirnyaterdakwa ditangkap guna pemeriksaan lebih lanjut.Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dakwaannya tersebut penuntut umumtelah mengajukan barang bukti dan surat bukti berupa:e 2 (dua) bungkus ganja kering dengan berat netto seluruhnya 5,6686 gram(merupakan sisa hasil pemeriksaan Laboratoris);e Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. 2945/X/2011/UPT LAB
    penjara yang akan dijatuhkan dikurangkan denganlamanya terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan;Menimbang, bahwa dengan mengingat sifat perbuatan pidana yang dilakukanterdakwa dan untuk menghindari terdakwa lari dari tanggung jawab pidananya ataumengulangi perbuatannya, maka sebelum perkara ini mempunyai kekuatan hukum yangtetap, terdakwa haruslah tetap ditahan;Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dan surat bukti yang berupa: 2(dua) bungkus ganja kering dengan berat netto seluruhnya 5,6686
    Memerintahkan barang bukti berupa:2 (dua) bungkus ganja kering dengan berat netto seluruhnya 5,6686 gram (merupakansisa hasil pemeriksaan Laboratoris) dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000, (dua riburupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam Musyawarah Majelis Hakim PengadilanNegeri Depok pada hari Rabu, tanggal 25 Januari 2012 oleh kami SUGENGWARNANTO, S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, SYOFIA M. TAMBUNAN, S.H. danMUH.