Ditemukan 2 data
Terbanding/Tergugat : SATUAN KERJA DIREKTORAT PRASARANA DAN SARANA PERIKANAN BUDIDAYA PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA
152 — 90
Perhitungan besarnya denda keterlambatanyang wajib dibayar oleh Tergugat Rekonvensi adalah:11/1000 X Nilai Kontrak0.001 xX X Rp.5.488.725.000,Rp.5.488.725,/hariDendaOleh karena Tergugat Rekonvensi wajib menyelesaikan pekerjaansampai dengan tanggal 31 Desember 2014, sedangkan pemutusankontrak dilakukan pada tanggal 2 Januari 2015, maka lama dendaketerlambatan yang dikenakan adalah 1 (satu) hari sebesarRp.5.488.725, (Lima Juta Empat Ratus Delapan Puluh Delapan RibuTujuh Ratus Dua Puluh Lima Rupiah)
Rekonvensi melaluiSurat Nomor 1/DPB.2/PL.110/ S.D/2015, perihal: Pemutusan Kontrak,tanggal 2 Januari 2015, adalah sah menurut hukum;Memerintahkan Tergugat Rekonvensi untuk mengembalikan sisa uangmuka, sebesar Rp.705.045.000, (tujuh ratus lima juta empat puluh limaribu rupiah), yang harus disetor ke kas Negara melalui KantorPelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta (KPPN) VI sebagaiPendapatan Anggaran Lainlain (kode akun 423999):Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar dendaketerlambatan, sebesar Rp.5.488.725
KONVENSI : Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; DALAM REKONVENSI : Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan Wanprestasi; Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk mengembalikan sisa uangmuka sebesar Rp.705.045.000, ( Tujuh ratus lima juta empat pululima ribu rupiah) yang harus disetor ke kas negara melalui KantorPelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta (KPPN) VI; Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar dendaketerlambatan sebesar Rp. 5.488.725
81 — 67
Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSI :- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;- Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan Wanprestasi;- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk mengembalikan sisa uang muka sebesar Rp.705.045.000,- ( Tujuh ratus lima juta empat pulu lima ribu rupiah) yang harus disetor ke kas negara melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta (KPPN) VI ;- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar denda keterlambatan sebesar Rp. 5.488.725
Perhitungan besarnya dendaketerlambatan yang wajib dibayar oleh Tergugat Rekonvensi adalah:Denda 1/1000 X Nilai Kontrak0.001 XX Rp.5.488.725.000,= Rp.5.488.725,/hariOleh karena Tergugat Rekonvensi wajib menyelesaikan pekerjaan sampaidengan tanggal 31 Desember 2014, sedangkan pemutusan kontrak dilakukanpada tanggal 2 Januari 2015, maka lama denda keterlambatan yangdikenakan adalah 1 (satu) hari sebesar Rp.5.488.725, (Lima Juta EmpatRatus Delapan Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Rupiah
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar denda keterlambatan,sebesar Rp.5.488.725, (Lima Juta Empat Ratus Delapan Puluh Delapan RibuTujuh Ratus Dua Puluh Lima Rupiah), yang harus disetor ke kas Negara melaluiKantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta (KPPN) VI sebagaiPendapatan Anggaran Lainlain (kode akun 423999);6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir beslag) yangdiletakkan atas Rekening Bank DKI, Nomor 10808161439, a.n PT. EmprezzNami;7.
perseribu) dari hargakontrak apabila bagian pekerjaan yang sudah dilaksanakan belum berfungsi;Menimbang bahwa oleh karena terbukti 75 (Tujuh pulu lima) unit kincir dan5 (lima ) panel listrik yang di drop ke UPT Kerawang sampai dengan pertanggal 31Desember 2014 belum bisa berfungsi maka adalah cukup beralasan apabilaTergugat Rekonvensi dibebankan pula untuk membayar denda untuk keterlambatantersebut , yang jika diperhitungkan besarnya denda yang harus dibayar adalah :1/1000 x Rp.5.488.725.000,= Rp.5.488.725
Dan oleh karenaketerlambatannya 1 (satu) hari sejak tanggal pemutusan kontrak yaitu tanggal 2Januari 2015 maka denda yang harus dibayar oleh Tergugat Rekonvensi adalahsebesar Rp.5.488.725, ( Lima juta empat ratus delapan pulu delapan ribu tujuhratus dua pulu lima rupiah) , Sehingga petitum dari Penggugat Rekonvensi padaHaalaman 55 dari 57 halaman Putusan No. 314/Padt.G/2015/PN. Jkt.
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar denda keterlambatansebesar Rp. 5.488.725, (Lima juta empat ratus delapan pulu delapan ributujuh ratus dua pulu lima rupiah); Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayarsemua biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini yang diperhitungkanhingga saat ini adalah sebesar Rp.716.000, ( Tujuh ratus enam belas riburupiah);Demikianlah diputuskan