Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-05-2017 — Putus : 06-11-2017 — Upload : 20-05-2019
Putusan PN MATARAM Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2017/PN Mtr
Tanggal 6 Nopember 2017 — Penuntut Umum:
YOGA SUKMANA,SH
Terdakwa:
ABDUL WAHID, S.Sos.
7349
  • 3 ( tiga ) lembar Surat Keputusan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bima Nomor : 10.4/ Kep.5.52.06 / II / 2014 tanggal 12 Maret 2014, tentang Susunan dan Tugas Panitia Pemeriksa Tanah A pada Kegiatan Legalisasi Aset PRONA Tahun 2014 yang telah di legalisir.
  • 3 ( tiga ) lembar Surat Keputusan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bima Nomor : 10. 3 / Kep.5.52.06 / II / 2014 tanggal 12 Maret 2014, tentang Susunan dan Tugas Panitia Pemeriksa Tanah A pada Kegiatan Legalisasi Aset PRONA Tahun 2014 yang telah di legalisir.
  • 1 ( satu ) lembar Surat dari Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : 662-310-D.II, tanggal 05 Maret 2009 perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan PRONA tahun 2009 yang telah di legalisir.
    Kegiatan LegalisasiAset / Sertipikasi Hak Atas Tanah Prona Tahun Anggaran 2014 diProvinsi Nusa Tenggara Barat yang telah di legalisir.6. 3 (tiga ) lembar Surat Keputusan Kepala Kantor Badan PertanahanNasional Kabupaten Bima Nomor : 10 / KEP 5206 / Il / 2014,tanggal 10 Februari 2014 tentang Penetapan Lokasi Desa KegiatanLegalisasi Aset di Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2014 yangtelah di legalisir.7. 3 (tiga ) lembar Surat Keputusan Kepala Kantor Badan PertanahanNasional Kabupaten Bima Nomor : 10.4/ Kep.5.52.06
    / Il / 2014tanggal 12 Maret 2014, tentang Susunan dan Tugas PanitiaPemeriksa Tanah A pada Kegiatan Legalisasi Aset PRONA Tahun2014 yang telah di legalisir.8. 3 (tiga ) lembar Surat Keputusan Kepala Kantor Badan PertanahanNasional Kabupaten Bima Nomor : 10. 3 / Kep.5.52.06 / Il / 2014tanggal 12 Maret 2014, tentang Susunan dan Tugas PanitiaPemeriksa Tanah A pada Kegiatan Legalisasi Aset PRONA Tahun2014 yang telah di legalisir.9. 1 ( satu ) lembar Surat dari Kepala Badan Pertanahan NasionalRepublik
    Kegiatan Legalisasi Aset /Sertipikasi Hak Atas Tanah Prona Tahun Anggaran 2014 di ProvinsiNusa Tenggara Barat yang telah di legailisir.3 ( tiga ) lembar Surat Keputusan Kepala Kantor Badan PertanahanNasional Kabupaten Bima Nomor : 10 / KEP 5206 / Il / 2014, tanggal10 Februari 2014 tentang Penetapan Lokasi Desa Kegiatan LegalisasiAset di Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2014 yang telah di legalisir.3 ( tiga ) lembar Surat Keputusan Kepala Kantor Badan PertanahanNasional Kabupaten Bima Nomor : 10.4/ Kep.5.52.06
    / Il / 2014 tanggal12 Maret 2014, tentang Susunan dan Tugas Panitia Pemeriksa Tanah Apada Kegiatan Legalisasi Aset PRONA Tahun 2014 yang telah dilegalisir.458. 3 ( tiga ) lembar Surat Keputusan Kepala Kantor Badan PertanahanNasional Kabupaten Bima Nomor : 10. 3 / Kep.5.52.06 / Il / 2014tanggal 12 Maret 2014, tentang Susunan dan Tugas Panitia PemeriksaTanah A pada Kegiatan Legalisasi Aset PRONA Tahun 2014 yang telahdi legalisir.9. 1 ( satu ) lembar Surat dari Kepala Badan Pertanahan NasionalRepublik
    / Il / 201489tanggal 12 Maret 2014, tentang Susunan dan Tugas PanitiaPemeriksa Tanah A pada Kegiatan Legalisasi Aset PRONA Tahun2014 yang telah di legalisir.8. 3 ( tiga ) lembar Surat Keputusan Kepala Kantor Badan PertanahanNasional Kabupaten Bima Nomor : 10. 3 / Kep.5.52.06 / Il / 2014tanggal 12 Maret 2014, tentang Susunan dan Tugas PanitiaPemeriksa Tanah A pada Kegiatan Legalisasi Aset PRONA Tahun2014 yang telah di legalisir.9. 1 ( satu ) lembar Surat dari Kepala Badan Pertanahan NasionalRepublik