Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-01-2021 — Putus : 24-03-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 35/Pid.Sus/2021/PN Cbi
Tanggal 24 Maret 2021 — Penuntut Umum:
1.RIDWAN,SH
2.NASRAN AZIZ, SH.
Terdakwa:
RADITYA ADHARI PUTRA BIN JEJEN SUYRA
1812
  • delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah kotak plastic berisikan bahan/daun dengan berat Netto 5.7852
      Menetapkan barang bukti berupa :1 (satu) buah kotak plastic berisikan bahan/daun dengan beratNetto 5.7852 gram.1 (satu) bungkus kertas berisikan bahan/daun dengan berat netto 0,7880gram.1 (satu) Unit Handphond merk Xiaomi, warna hitam,Dirampas untuk dimusnahkanHalaman 2 dari 21 Putusan Nomor 35/Pid.Sus/2021/PN Cbi5. Menetapkan supaya terdakwa RADITYA ADHARI PUTRA BIN JEJENSURYA, dibebani biaya perkara sebesar Rp. 3000.
      Menetapkan barang bukti berupa :Halaman 20 dari 21 Putusan Nomor 35/Pid.Sus/2021/PN Cbi 1 (satu) buah kotak plastic berisikan bahan/daun dengan beratNetto 5.7852 gram; 1 (satu) bungkus kertas berisikan bahan/daun dengan beratnetto 0,7880 gram; 1 (satu) Unit Handphond merk Xiaomi, warna hitam;Dirampas untuk dimusnahkan6.