Ditemukan 1 data
20 — 9
mengajak terdakwa pergi menuju kedepan ATM BankBNI yang berada di Desa Aji Kuning, setelah beberapa saat berada didepan ATM Bank BNI tersebut tibatiba datang saksi Frengky Linting danrekanrekan saksi dan langsung melakukan penangkapan terhadapterdakwa dan saksi Lisa.Bahwa terhadap barang bukti sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastikwarna transparan ukuran besar yang didalamnya terdapat serbuk kristalyang diduga berisi narkotika jenis sabu tersebut telah dilakukanpenimbangan dengan berat bruto + 500,35
orang tersebutkemudian saksi Lisa mengajak terdakwa pergi ke ATM yang berada diDesa Aji Kuning, setelah beberapa saat berada di depan ATM Bank BNItibatiba datang saksi Frengky Linting dan rekanrekan saksi dan langsungmelakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Lisa.Bahwa terhadap barang bukti sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastikwarna transparan ukuran besar yang didalamnya terdapat serbuk kristalyang diduga berisi narkotika jenis sabu tersebut telah dilakukanpenimbangan dengan berat bruto + 500,35
35 Tahun2009 tentang narkotika;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa NUR AMALINA Alias LINA BintiKASRAN (Alm) dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahundikurangi seluruhnya dari masa penahanan sementara yang telah dijalanidengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesarRp. 1.000.000.000, (satu milyar rupiah) subsidair 4 (empat) bulanpenjara;Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik ukuran besar warna transparan yang didugaberisi saobu dengan berat brutto + 500,35
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.Menetapkan barang bukti yang berupa : 1 (satu) bungkus plastik ukuran besar warna transparan berisi sabudengan berat brutto kurang lebih 500,35 (lima ratus koma tiga lima) gram(telah dimusnahkan oleh Penyidik di tingkat penyidikan sesuai denganBerita Acara Pemusnahan barang bukti tanggal 15 Agustus 2017 dantelah disisihkan