Ditemukan 22 data
198 — 77
Put-50091/PP/M.XIII/15/2014
195 — 84
Put-50091/PP/M.XIII/15/2014
27 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatanganiFaktur Pajak.(6) Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu sebagaiFaktur Pajak;(7) Pengusaha Kena Pajak dapat membuat Faktur Pajak Sederhana yangpersyaratannya ditetapbkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;Bahwa atas sengketa PPN a quo, terkait erat dengan sengketa omset diPPh Badan, dan atas sengketa peredaran usaha PPh Badan telah diputusdengan putusan majelis nomor Put.50091/PP/M.XIII/15/2014 Tanggal 23Januari 2014
yang telah diajukan permohonan Peninjauan Kembali keMahkamah Agung, dengan pertimbangan sebagai berikut:e bahwa berdasarkan konstruksi koreksi yang dilakukanPemohonPeninjauan Kembali (Ssemula Terbanding) tersebut, maka benartidaknya koreksi atas penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiritersebut sangat tergantung dari benar tidaknya koreksi yang dilakukanterhadap Peredaran Usaha.e bahwa atas sengketa peredaran usaha PPh Badan telah diputus olehmajelis dengan putusan nomor Put.50091/PP/M.XIII/
15/2014 Tanggal23 Januari 2014 dengan putusan membatalkan sebagian koreksiPemohon Peninjauan Kembali (Ssemula Terbanding) atas peredaranusaha;e bahwa atas sengketa peredaran usaha dalam putusan majelis putusannomor Put.50091/PP/M.XIII/15/2014 Tanggal 23 Januari 2014 telahdiajukan Permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agungdengan uraian sbb:1. bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)melakukan Koreksi Peredaran Usaha sebesarRp19.775.295.999,00 yang berasal dari gross up pembelianberdasarkan
19 — 5
larangan/halangan perkawinan baik menurutagama maupun menurut peraturan perundangundangan serta tidak terikatoleh suatu perkawinan dan atau tidak dalam masa iddah orang lain; Bahwa selama menjalani kehidupan rumah tangga Pemohon danPemohon II hidup rukun, tidak pernah bercerai, tetap beragama Islam dantelah dikaruniai satu orang anak; Bahwa pengadilan telah mengumumkan akan adanya itsbat nikah tersebut,dan tidak ada seorangpun yang mengajukan keberatan;Penetapan Pengadilan Agama Tenggarong Nomor 50091
29 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pengusaha;Impor Barang Kena Pajak;Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yangdilakukan oleh Pengusaha;Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar DaerahPabean di dalam Daerah Pabean;Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalamDaerah Pabean; atauEkspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;Bahwa atas sengketa PPN a quo, terkait erat dengan sengketa omsetdi PPh Badan, dan atas sengketa peredaran usaha PPh Badan telahdiputus dengan Putusan Majelis Nomor Put.50091
2014tanggal 23 Januari 2014 yang telah diajukan permohonan PeninjauanKembali ke Mahkamah Agung, dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa berdasarkan konsiruksi koreksi yang dilakukanPemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut, maka benartidaknya koreksi atas penyerahan yang PPNnya harus dipungutsendiri tersebut sangat tergantung dari benar tidaknya koreksi yangdilakukan terhadap Peredaran Usaha;Bahwa atas sengketa peredaran usaha PPh Badan telah diputusoleh majelis dengan Putusan Nomor Put.50091
Putusan Nomor 73/B/PK/PJK/2016e Bahwa atas sengketa peredaran usaha dalam Putusan MajelisPutusan Nomor Put.50091/PP/M.XIII/15/2014 Tanggal 23 Januari2014 telah diajukan Permohonan Peninjauan Kembali keMahkamah Agung dengan uraian sebagai berikut:1.Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding)melakukan Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp19.775.295.999,00 yang berasal dari gross up pembelianberdasarkan data pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 22Impor yang berasal dari Tabelaris Modul Penerimaan
23 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
13.689.78319.788.985.78219.788.985.78212Koreksi Objek PPN dengan cara dibagi12 1.649.082.149Halaman 15 dari 27 halaman Putusan Nomor 735/B/PK/PJK/201611.12.13.Bahwa berdasarkan konstruksi koreksi yang dilakukan PemohonPeninjauan Kembali (Semula Terbanding) tersebut, maka benar tidaknyakoreksi atas penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri tersebutsangat tergantung dari benar tidaknya koreksi yang dilakukan terhadapPeredaran Usaha.Bahwa atas sengketa peredaran usaha PPh Badan telah diputus olehmajelis dengan putusan nomor Put.50091
/PP/M.XIII/15/2014 Tanggal 23Januari 2014 dengan putusan membatalkan sebagian koreksi PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding) atas peredaran usaha yang jugadiajukan Peninjauan Kembali bersamaan bersamaan dengan pengajuanMemori Peninjauan Kembali ini.Bahwa atas sengketa peredaran usaha dalam putusan majelis nomorPut.50091/PP/M.XIII/15/2014 tanggal 23 Januari 2014 telah dilakukananalisa dengan uraian sebagai berikut:13.1.
10 — 0
Pemohon Nomor35160331126 50091, yang dikeluarkan oleh Pemerintah KabupatenMojokerto, tanggal 22112012, telah dinazegelen dan telah dicocokkandan sesuai dengan aslinya (P.1) ;2. Fotokopi Kutipan Akta Nikah Nomor 0267/008/VIII/2014, yangdikeluarkan oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Pacethalaman 3 dari 12 Putusan Nomor 1768/Pdt.G/2019/PA.Mr.Kabupaten Mojokerto, tanggal 05 Agustus 2014, telah dinazegelen dantelah dicocokkan dan sesuai dengan aslinya (P.2) ;3.
26 — 9
PUTUSANNomor 408/Pdt.G/2019/MS.TknQS Iu. )DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMahkamah Syariyah Takengon yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam persidangan majelis menjatuhkan putusandalam perkara cerai gugat antara:Penggugat, NIK .......... 80093, tempat/tanggal lahir, 01 Juli (umur tahun),agama Islam, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, pendidikan SD,alamat di Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah.sebagai Penggugat;MelawanTergugat, NIK ............50091
26 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa berdasarkan konstruksi koreksi yang dilakukan PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut, maka benarHalaman 9 dari 28 halaman Putusan Nomor 451 PK/PJK/20163. 4.3. 5.tidaknya koreksi atas penyerahan yang PPNnya harus dipungutsendiri tersebut sangat tergantung dari benar tidaknya koreksi yangdilakukan terhadap Peredaran Usaha.Bahwa atas sengketa peredaran usaha PPh Badan telah diputus olehMajelis Hakim Pengadilan Pajak dengan putusan nomorPut.50091/PP/M.XIII/15/2014 Tanggal 23 Januari
2014 denganputusan membatalkan sebagian koreksi Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) atas peredaran usaha;Bahwa atas sengketa peredaran usaha dalam putusan Majelis HakimPengadilan Pajak putusan nomor Put.50091/PP/M.XIII/15/2014Tanggal 23 Januari 2014 telah dilakukan evaluasi dengan uraian sbb :a) bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)melakukan Koreksi Peredaran Usaha sebesarRp19.775.295.999,00 yang berasal dari gross up pembelianberdasarkan data pembayaran Pajak Penghasilan
35 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
19.775.295.999Koreksi positif pemasaran dan promosi 13.689.78319.788.985.78212Koreksi Objek PPN dengan cara dibagi 12 1.649.082.149Bahwa berdasarkan konsiruksi koreksi yang dilakukan PemohonPeninjauan Kembali (Semula Terbanding) tersebut, maka benar tidaknyakoreksi atas penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri tersebutsangat tergantung dari benar tidaknya koreksi yang dilakukan terhadapPeredaran Usaha;Bahwa atas sengketa peredaran usaha PPh Badan telah diputus olehMajelis dengan Putusan Nomor Put.50091
/PP/M.XIII/15/2014 Tanggal23 Januari 2014 dengan putusan membatalkan sebagian koreksiPemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) atas peredaranusaha yang juga diajukan Peninjauan Kembali bersamaan bersamaandengan pengajuan Memori Peninjauan Kembali ini;Bahwa atas sengketa peredaran usaha dalam Putusan Majelis NomorPut.50091/PP/M.XIII/15/2014 tanggal 23 Januari 2014 telah dilakukanevaluasi dengan uraian sebagai berikut:Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukanKoreksi Peredaran
31 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1469/B/PK/PJK/201711.12.13.Bahwa berdasarkan konstruksi koreksi yang dilakukan PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut, maka benartidaknya koreksi atas penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiritersebut sangat tergantung dari benar tidaknya koreksi yang dilakukanterhadap Peredaran Usaha.Bahwa atas sengketa peredaran usaha PPh Badan telah diputus olehmajelis dengan putusan nomor Put.50091/PP/M.XIII/15/2014 Tanggal23 Januari 2014 dengan putusan membatalkan sebagian koreksiPemohon
Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) atas peredaranusaha yang juga diajukan Peninjauan Kembali bersamaan denganpengajuan Memori Peninjauan Kembali ini.Bahwa atas sengketa peredaran usaha dalam putusan majelis nomorPut.50091/PP/M.XIII/15/2014 tanggal 23 Januari 2014 telah dilakukananalisa dengan uraian sebagai berikut:13.1.Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Ssemula Terbanding)melakukan Koreksi Peredaran Usaha sebesarRp19.775.295.999,00 yang berasal dari gross up pembelianberdasarkan data pembayaran
60 — 57 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali;Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.50091/PP/M.XIII/15/2014tanggal 23 Januari 2014 telah dibuat dengan tidak memperhatikanketentuan yuridis dan/atau mengabaikan fakta yang menjadi dasarpertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) dan fakta yang terungkap dalampersidangan, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidaksesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Olehkarenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.50091/PP/M.XIII/15/2014 tanggal 23 Januari 2014 diajukan Peninjauan Kembaliberdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e UndangUndang Nomor 14Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UndangUndang Pengadilan Pajak), yaitu :Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasansebagai berikut:e. Apabila terdapat suatu putusan yang nyatanyata tidak sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku;ll.
Bahwa salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.50091/PP/M.XIlII/15/2014 tanggal 23 Januari 2014, atas nama: PT.Merck Sharp & Dohme Indonesia (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dandikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) tanggal 7 Februari 2014 dan diterimasecara langsung oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semulaHalaman 20 dari 136 halaman.
Putusan Nomor 672/B/PK/PJK/2016Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan PengadilanPajak Nomor: Put.50091/PP/M.XIII/15/2014 tanggal 23 Januari 2014,dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajaktersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan kelirudengan telah mengabaikan faktafakta hukum (rechtsfeit) dan peraturanperundangundangan
Oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor:Put.50091/PP/M.XIII/15/2014 tanggal 23 Januari 2014 harus dibatalkan.Bahwa dengan demikian, Putusan Majelis Hakim Pengadilan PajakNomor Put.50091/PP/M.XIII/15/2014 tanggal 23 Januari 2014 yangmenyatakan:+ Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding PemohonBanding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP1627/WPJ.07/2012 tanggal 6 September 2012, tentang Keberatan atasSurat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan TahunPajak
26 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
pe masaran dan promosi 13.689.78319.788.985.78212Koreksi Objek PPN dengan cara dibagi 12 1.649.082.149Bahwa berdasarkan konstruksi koreksi yang dilakukan PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut, maka benartidaknya koreksi atas penyerahan yang PPNnya harus dipungutsendiri tersebut sangat tergantung dari benar tidaknya koreksi yangdilakukan terhadap Peredaran Usaha;Bahwa atas sengketa peredaran usaha PPh Badan telah diputusoleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan Putusan NomorPut.50091
/PP/M.XIII/15/2014 Tanggal 23 Januari 2014 denganputusan membatalkan sebagian koreksi Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) atas peredaran usaha;Bahwa atas sengketa peredaran usaha dalam Putusan MajelisHakim Pengadilan Pajak Putusan NomorPut.50091/PP/M.XIII/15/2014 Tanggal 23 Januari 2014 telahdilakukan evaluasi dengan uraian sebagai berikut:a) Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)melakukan Koreksi Peredaran Usaha sebesarRp19.775.295.999,00 yang berasal dari gross up pembelianberdasarkan
24 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
19.775.295.999Koreksi positif pbemasaran dan promosi 13.689.78319.788.985.78212Koreksi Objek PPN dengan cara dibagi 12 1.649.082.149Bahwa berdasarkan konstruksi koreksi yang dilakukan PemohonPeninjauan Kembali (Semula Terbanding) tersebut, maka benartidaknya koreksi atas penyerahan yang PPNnya harus dipungutsendiri tersebut sangat tergantung dari benar tidaknya koreksi yangdilakukan terhadap Peredaran Usaha;Bahwa atas sengketa peredaran usaha PPh Badan telah diputus olehmajelis dengan putusan nomor Put.50091
Putusan Nomor 671/B/PK/PJK/201613.14.Bahwa atas sengketa peredaran usaha dalam putusan majelis nomorPut.50091/PP/M.XIlII/15/2014 tanggal 23 Januari 2014 telah dilakukanevaluasi dengan uraian sebagai berikut:Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding)melakukan Koreksi Peredaran Usaha sebesarRp19.775.295.999,00yang berasal dari gross up pembelianberdasarkan data pembayaranPajak Penghasilan Pasal 22 Impor yang berasal dari Tabelaris ModulPenerimaan Negara dimana berdasarkan data tersebut diketahuiterdapat
17 — 1
JKTID/SKEP/50091/11tertanggal 15 November 2011 (P.5), bukti ini membuktikan bahwa benarantara Penggugat dengan Tergugat sudah tidak ada keharmonisan lagi danseringkali terjadi cekcok/perselisihan yang mengganggu ketenangan rumahtangga sehingga tidak mungkin untuk dipersatukan kembali dan Penggugattelah mendapat ijin dari atasannya untuk melakukan proses perceraian diPengadilan.Akta Jual Beli No. 160/2005 tertanggal 3 Juni 2005, yang dibuat oleh dandihadapan Reno Chryssanti Hera Medianova, SH., Notaris
61 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
;Jabatan Analis Permasalahan Pertanahan Kantor WilayahBadan Pertanahan Nasional Provinsi Papua;Kesemuanya berkewarganegaraan' Indonesia, PekerjaanPegawai Negeri Sipil, beralamat di Jalan Raya Sentani Depapre(Kompleks Kantor BupatiSentani Jayapura) Gunung Merah,Kabupaten Jayapura, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor457/50091 .03/X1I/2016 tertanggal 2 November 2016;PT ANUGERAH BINA SUKSES SEJAHTERA, berkedudukanKomplek Ruko Kelapa II EntropKota Jayapura, yang diwakili olehRudi Doomputra Direktur PT
64 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tiamin HCL (Vit B 1) injeksi Box/30 ampl 50091 Tiamin HCL ( Vit B1) Tab 50 mg Botol/1.000 tab 80092 Mikonazol crem 2 % Tube 100 gr 10093. Vitamin B kompleks tablet Botol/1.000 tab 1.00094. Abbocat buah 1.00095. Acyclovirtab 200 mg Box/100 tab 5096. Acyclovirtab 400 mg Box/50 tab 10097. Ampisilin injeksi 1.000 mg /ml Box/10 vial @ 20 ml 20098. Ampisilin kaplet 500 mg Box/100 kaplet 4.00099.
61 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tiamin HCL (Vit B11) injeksi Box/30 ampl 50091 Tiamin HCL ( Vit B1) Tab 50 mg Botol/1.000 tab 800Hal. 11 dari 72 hal. Put. No. 1194K/Pid.Sus/2010 92 Mikonazol crem 2 % Tube 100 gr 10093. Vitamin B kompleks tablet Botol/1.000 tab 1.00094. Abbocat buah 1.00095. Acyclovir tab 200 mg Box/100 tab 5096. Acyclovir tab 400 mg Box/50 tab 100Box/10 vial @2097. Ampisilin injeksi 1.000 mg /ml 200m98. Ampisilin kaplet 500 mg Box/100 kaplet 4.00099.
50091 Tiamin HCL ( Vit Bit) Tab 50 mg Botol/1.000 tab 80092 Mikonazol crem 2 % Tube 100 gr 10093. Vitamin B kompleks tablet Botol/1.000 tab 1.00094. Abbocat buah 1.000Hal. 39 dari 72 hal. Put. No. 1194K/Pid.Sus/2010 95. Acyclovir tab 200 mg Box/100 tab 5096. Acyclovir tab 400 mg Box/50 tab 100Box/10 vial @2097. Ampisilin injeksi 1.000 mg /ml 200m98. Ampisilin kaplet 500 mg Box/100 kaplet 4.00099.
72 — 6
50091 Tiamin HCL ( Vit B1) Tab 50 mg Botol/1.000 tab 80092 Mikonazol crem 2 % Tube 100 gr 10093. Vitamin B kompleks tablet Botol/1.000 tab 1.00094. Abbocat buah 1.00095. Acyclovir tab 200 mg Box/100 tab 5096. Acyclovir tab 400 mg Box/50 tab 10097. Ampisilin injeksi 1.000 mg /ml Box/10 vial @ 20 ml 20098. Ampisilin kaplet 500 mg Box/100 kaplet 4.00099.
Tiamin HCL (Vit B 1) injeksi Box/30 ampl 50091 Tiamin HCL ( Vit B1) Tab 50 mg Botol/1.000 tab 80092 Mikonazol crem 2 % Tube 100 gr 10093. Vitamin B kompleks tablet Botol/1.000 tab 1.00094. Abbocat buah 1.00095. Acyclovir tab 200 mg Box/1L00 tab 5096. Acyclovir tab 400 mg Box/50 tab 10097. Ampisilin injeksi 1.000 mg /ml Box/10 vial @ 20 ml 20098. Ampisilin kaplet 500 mg Box/100 kaplet 4.00099.
219 — 32
(Stamping) 16 Oktober 20093 Abdul Rojak 50091 Delivery (Driver) 11 Desember 2009 4 Adam Darmawan 50068 Prod. (Welding) 12 April 20105 Ade Iwan S 50042 Prod. (Stamping) 12 April 20106 Ade Satibi 50086 Inventory (Helper) 4 Nopember 20097 Ade Sudrajat 50101 QC line 29 Oktober 20098 Ahmad Marzuki 50070 Prod. (Welding) 2 Desember 20099 Ahmad Satiri 50104 Leader QC 15 Juli 200610 Akmaludin 50102 Leader QC 12 Agustus 200211 Andi supriadi 50039 Prod.