Ditemukan 2 data
108 — 17
Put-50407/PP/M.IVA/16/2014
23 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tentang Penghitungan kembali oleh Majelis Hakim atas PajakMasukan yang telah dikreditkan oleh Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding).Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan KembaliBahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)membaca, meneliti, dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan PengadilanPajak Nomor: Put.50407/PP/M.IVA/16/2014 tanggal 11 Februari 2014tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusanPengadilan Pajak tersebut, karena Majelis
Dengan demikian maka Putusan Pengadilan PajakNomor: Put.50407/PP/M.IVA/16/2014 tanggal 11 Februari 2014tersebut harus dibatalkan.Atas Penghitungan kembali oleh Majelis Hakim atas Pajak Masukanyang telah dikreditkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding).
Dengan demikian maka Putusan Pengadilan PajakNomor: Put.50407/PP/M.IVA/16/2014 tanggal 11 Februari 2014tersebut harus dibatalkan.Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak NomorPut.50407/PP/M.IVA/16/2014 tanggal 11 Februari 2014 yang menyatakan:Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding PemohonBanding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP2716/WPJ.07/2011 tanggal 28 Oktober 2011, tentang keberatan atas SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan