Ditemukan 3 data
118 — 24
Put-50428/PP/M.VIIIB/16/2014
31 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUT. 49109/PP/MV/16/2013Mohon kiranya Majelis Hakim Mahkamah Agung dapat mempertimbangkanPutusan PP tersebut sebagai pertimbangan hukum dan keyakinan dalammengambil keputusan yang adil dan sewajarnya.Berdasarkan pembahasan dan kesimpulan diatas, telah terbukti dan tidakterbantahkan lagi bahwa pertimbangan hukum putusan Judex FactiPengadilan Pajak yang telah sebagaimana tercantum dalamPut.50428/PP/M.VIIIB/16/2014 yang diucapkan tanggal 12 Pebuari 2014tidak dapat dipertahankan lagi karena bertentangan
Putusan Nomor 1476 /B/PK/PJK/2016Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 50428/PP/M.VIIIB/16/2014, Tanggal 12 Februari 2014;MENGADILI KEMBALI,Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding sekarangPemohon Peninjauan Kembali;Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00(dua juta lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Rabu, tanggal 23 #November
199 — 78
Modal atasnama Menteri Tenaga Kerja Nomor 5009.A/1999;: Fotokopi dari fotokopi Surat Tidak Berkeberatan UntukMemberikan Persetujuan kepada PT.Warna Unggul (Tergugat)yang dikeluarkan tanggal 18 September 2002;: Fotokopi dari fotokopi Surat tentang Pemberian IzinMemperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), Nomor : KEP.09792/MEN/P/IMTA/2009, yang ditetapkan di Jakarta tanggal04 September 2009;: Fotokopi sesuai dengan asli Surat tentang Pemberian IzinMemperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), Nomor : KEP.50428
Berlaku tanggal 27Oktober 2009 s/d 26 Oktober 2010 (Bukti P17), (IMTA) Nomor : KEP.50428/MEN/P/IMTA/2015, yang ditetapkan di Jakarta tanggal 27 Oktober 2015,berlaku selama 12 Bulan (Bukti P18=Bukti T7), (IMTA) Nomor : KEP.Hal. 32 dari 41 Hal Putusan Nomor 279/Pdt.SusPHI/2018/PN.JKT.PST.14875/MEN/P/IMTA/2016, yang ditetapkan di Jakarta tanggal 14 Oktober 2016berlaku tanggal 04 November2016 s/d 03 November 2017 (Bukti P19), dan (IMTA)Nomor : KEP. 82750/MEN/P/IMTA/2017, yang ditetapkan di Jakarta tanggal