Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 12-05-2008 — Upload : 29-04-2014
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 107-K/PM II-08/AU/V/2008
Tanggal 12 Mei 2008 — EDI SUPRIADI, SERMA
4423
  • Dakwaan Oditur Militer atas diri Terdakwa bernama : EDI SUPRIADI, SERMA, NRP. 507897, tidak dapat diterima/NO
    Bahwa perkara Terdakwa tidak dapat disidangkankembali karena azas hukum Ne Bis In Idem.Bahwa oleh karena dakwaan tidak dapat diterima maka biayaMenimbang :perkara dibebankan oleh Negara.Mengingat : Pasal 76 Ayat (1) KUHPMENETAPKANMenyatakan oe Dakwaan Oditur Militer atas diri Terdakwa bernama : EDISUPRIADI, SERMA, NRP. 507897, tidak dapat diterima.2. Membebankan biaya perkara kepada Negara.3.