Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-12-2019 — Putus : 22-01-2020 — Upload : 25-10-2023
Putusan PN PRAYA Nomor 246/Pid.B/2019/PN Pya
Tanggal 22 Januari 2020 — Penuntut Umum:
ARIN PRATIWI QUARTA, S.H
Terdakwa:
PENDI
500
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
  • Menetapkan, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
  • Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan agar barang bukti berupa:
    • 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Yamaha Jupiter, warna merah hitam tanpa Plat Nomor Polisi dengan Noka: MH330C0029J508852, dan Nosin.30C-508850