Ditemukan 1 data
19 — 4
AT 513215 sebenarnya adalah MOCH ASEP ISNAENI SABAN BUNYAMIN;4. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur untuk mencatat segala sesuatunya mengenai penggantian nama tersebut dan selanjutnya menerbitkan Akta perubahannya setelah adanya perubahan ini;5.
AT 513215 sebenarnya adalahMOCH ASEP ISNAENI SABAN BUNYAMIN;4. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan CatatanSipil Kabupaten Cianjur untuk mencatat segala sesuatunya mengenaipenggantian nama tersebut dan selanjutnya menerbitkan Aktaperubahannya setelah adanya perubahan ini;5. Memberikan ijin kepada Kantor Imigrasi Sukabumi untuk mencatat segalasesuatu mengenai perbaikan identitas Pemohon serta selanjutnya dapatmenerbitkan Paspor perbaikannya setelah adanya penetapan ini;6.
AT 513215 atas nama AsepZunaena Bn Sabana Zainudin, sesuai dengan asli diberi tanda P5;Menimbang, bahwa Buktibukti tersebut telah diberi materai yang cukupdan telah dicocokkan sesuai dengan aslinya;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon juga mengajukan 2 (dua) orangsaksi yang masingmasing telah memberikan keterangan dibawah sumpah, yaitu :1.
AT 513215 menjaditertulis Moch Asep Isnaeni Saban Bunyamin ;Bahwa perbaikan nama yang diajukan oleh Pemohon tersebut adalah untukkesamaan identitas dalam dokumendokumen yang dimiliki oleh Pemohon;Halaman 3 dari 7 halaman, Penetapan Nomor 116/Pdt.P/2018/PN Cjr Bahwa saksi mengetahui Pemohon tidak ada terlibat dalam tindak pidana;2. Saksi Il. Neng Wina Kartini.
AT 513215 menjaditertulis Moch Asep Isnaeni Saban Bunyamin ; Bahwa perbaikan nama yang diajukan oleh Pemohon tersebut adalah untukkesamaan identitas dalam dokumendokumen yang dimiliki oleh Pemohon; Bahwa saksi mengetahui Pemohon tidak ada terlibat dalam tindak pidana;Menimbang, bahwa atas keterangan saksisaksi tersebut Pemohonmenyatakan benar dan tidak berkeberatan;Menimbang, bahwa Pemohon menyatakan tidak akan mengajukan sesuatualat bukti lagi dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat
AT 513215 sebenarnya adalah MOCH ASEPISNAENI SABAN BUNYAMIN;4. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan SipilKabupaten Cianjur untuk mencatat segala sesuatunya mengenai penggantiannama tersebut dan selanjutnya menerbitkan Akta perubahannya setelahadanya perubahan ini;5. Memberikan ijin kepada Kantor Imigrasi Sukabumi untuk mencatat segalasesuatu mengenai perbaikan identitas Pemohon serta selanjutnya dapatmenerbitkan Paspor perbaikannya setelah adanya penetapan ini;6.