Ditemukan 2 data
114 — 31
Mayor Kes Nrp.513454
97 — 0
NRP 513454. 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor PUT/43-K/PMT-II/AU/VII/2013 tanggal 14 Oktober 2014, untuk seluruhnya. 3. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) 4. Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan salinan resmi Putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Kepala Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.