Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-08-2019 — Putus : 01-10-2019 — Upload : 03-10-2019
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 111/Pid.B/2019/PN Sdw
Tanggal 1 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
ANGGA WARDANA, S.H.
Terdakwa:
AHMAD RULLAH als GONDRONG als KUMIS bin M. BASUNI
13547
  • selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • Pecahan RP 100.000 sebanyak 2 (dua) lembar dengan nomor seri BAA 513901
      rupiah palsu tersebut saat ini telah habis semua terdakwagunakan;Bahwa terdakwa ada rasa khawatir dalam menggunakan uang rupiah palsutersebut;Bahwa terdakwa mengetahui bahwa perbuatan tersebut dilarang dan dapatdihukum;Halaman 19 dari 32 Putusan Nomor 111/Pid.B/2019/PN Sdw Bahwa terdakwa menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatanya lagi;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagaiberikut: Uang palsu dengan pecahan : Pecahan RP 100.000 sebanyak 2 (dua)lembar dengan nomor seri BAA 513901
      saksi YASMIHARJA langsungmelaporkan kejadian tersebut kepada Pihak Kepolisian Polsek Bentian Besardan terdakwa berhasil ditangkap;Bahwa berdasarkan Hasil Penelitian atas Uang tanggal 21 Juni 2019 yangdibuat dan ditandatangani oleh Kepala tim Pemeriksa Kantor PerwakilanBank Indonesia Provinsi Kalimantan Timur, JULIAN NAZARUDIN, denganhasil pemeriksaan atas barang bukti sebanyak 274 (dua ratus tujuh puluhempat) lembar yang terdiri dari: Pecahan RP 100.000 sebanyak 2 (dua)lembar dengan nomor seri BAA 513901
      YASMIHARJA langsung melaporkankejadian tersebut kepada Pihak Kepolisian Polsek Bentian Besar dan terdakwaberhasil ditangkap;Menimbang, bahwa berdasarkan Hasil Penelitian atas Uang tanggal 21Juni 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala tim Pemeriksa KantorPerwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Timur, JULIAN NAZARUDIN,dengan hasil pemeriksaan atas barang bukti sebanyak 274 (dua ratus tujuhpuluh empat) lembar yang terdiri dari: Pecahan RP 100.000 sebanyak 2 (dua)lembar dengan nomor seri BAA 513901
      terhadap Terdakwa telahdikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapandan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatunkan;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahananterhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agartetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangansebagai berikut : Uang palsu dengan pecahan : Pecahan RP 100.000sebanyak 2 (dua) lembar dengan nomor seri BAA 513901