Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-09-2012 — Putus : 17-12-2013 — Upload : 24-02-2014
Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 154-K/PM I-01/AD/IX/2013
Tanggal 17 Desember 2013 — SERDA FAUZAN HUSEN
5015
  • Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu FAUZAN HUSEN, pangkat Serda NRP. 514285, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :Penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana pokok : penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan, menetapkan selama Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
    PENGADILAN MILITER I01BANDA ACEH PUTUSANNomor 154K/PM I01/AD/TX/2013DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer IO1 Banda Aceh yang bersidang di Banda Aceh dalam memeriksa danmengadili perkara pidana pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagaimanatercantum di bawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Fauzan Husen.Pangkat/NRP : Serda, 514285.Jabatan : Babinsa Koramil 17/Geumpang.Kesatuan : Kodim 0102/Pidie.Tempat tanggal lahir : Meulaboh, 10 Juli 1963.Agama
    Pidie, atau setidaktidaknya disuatu tempatyang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Militer IO1 Banda Aceh yang pada pokoknyaTerdakwa telah melakukan tindak pidana :*Setiap penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendir, dengan caracara sebagai berikut :1 Bahwa Terdakwa menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 1982 melalui pendidikan SecataMilsuk I di Rindam MataIe, Kodam IM, setelah lulus dilantik dengan Pangkat Prada,NRP 514285, dilanjutkan dengan Sussartaif di Rindam Matale, Kodam IM, kemudianditempatkan
    SKTUN/O13/IV/2013/BNNPAceh tanggal 10 April 2013, sedangkan urine Kapten Inf Nazarudin danPraka Murdani negatif mengandung zat Amfetamina (sabusabu).Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan seluruhnya.Menimbang bahwa di dalam sidang Terdakwa menerangkan sebagai berikut :1 Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 1982 melaluipendidikan Secata Milsuk I di Rindam MataIe, Kodam IM, setelah lulusdilantik dengan Pangkat Prada, NRP 514285, dilanjutkan Sussartaif diRindam MataIe
    Terdakwa, sehingga dapat dijadikan sebagaipetunjuk sehingga dapat memperkuat pembuktian atas perbuatan yang didakwakan.Menimbang bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dan para saksi dibawah sumpah sertabarang bukti yang diajukan di persidangan dan setelah menghubungkan satu dengan lainnyadiperoleh fakta hukum sebagai berikut :1 Bahwa benar Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 1982 melaluipendidikan Secata Milsuk I di Rindam Matale, Kodam IM, setelah lulus dilantik denganpangkat Prada, NRP 514285
    bernama Fauzan Husenanggota TNI AD, identitas Terdakwa tersebut sama dengan identitas Terdakwa yangtercantum dalam berkas perkaranya, di dalam Kepera dari Danrem 011/LW selaku PaperaNomor Kep/147/Pera/IX/2013 tanggal 16 September dan di dalam Surat Dakwaan OditurMiliter Nomor Sdak/155K/AD/TX/2013 tanggal 23 September 2013.2 Bahwa benar Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 1982 melaluipendidikan Secata Milsuk I di Rindam MataIe, Kodam IM, setelah lulus dilantik denganpangkat Prada, NRP 514285