Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-04-2012 — Putus : 02-04-2014 — Upload : 30-03-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.51738/PP/M.XIB/16/2014
Tanggal 2 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11725
  • PUT.51738/PP/M.XIB/16/2014
Putus : 04-08-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 386/B/PK/PJK/2015
Tanggal 4 Agustus 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS T. KUTAI CHIP MILL
14942 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Terbanding;melawan:PT KUTAI CHIP MILL, tempat kedudukan di Teluk Waru, RT.OO9,Kariangau, Balikpapan Barat, Kalimantan Timur, alamatkorespondensi di Jalan Teluk Betung, Nomor 31, Jakarta Pusat;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyata PemohonPeninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonanpeninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.51738
    sebagaimanaarus uang diatur dalam Psl 6 ayat (3) huruf aPER159/P.J/2006Total 70.332.500 Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, menurut pendapatPemohon Banding perhitungan PPN Masa Pajak Mei 2008 yang seharusnyaadalah sebagai berikut: UraianMenurut Pemohon Banding Pajak Masukan yg dapat diperhitungkan5.487.935.390 Dikompensasikan ke masa berikutnya5.487.935.390 PPN yang kurang dibayar 0Sanksi Adm Pasal 13 (3) KUP 0Jumlah YMH dibayar 0Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.51738
    Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.51738/PP/M.XI.B/16/2014 tanggal 2 April 2014, diberitahukan kepadaHalaman 3 dari 19 halaman.
    Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.51738/PP/M.XIB/16/2014 tanggal 2 April 2014, atas nama PT.
    Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon PeninjauanKembali) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan PajakNomor Put.51738/PP/M.XIB/16/2014 tanggal 2 April 2014, maka dengan inimenyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut,karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan faktafaktahukum (rechtsfeit) dan peraturan perundangundangan perpajakan yangberlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan