Ditemukan 1 data
Yogi Fransis Taufik SH
Terdakwa:
NURDIN
265 — 102
- Menyatakan Terdakwa NURDIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta) rupiah;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit kapal JHF 5183T