Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 18-02-2013 — Upload : 24-02-2014
Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 07-K/PMT-I/BDG/AD/II/2013
Tanggal 18 Februari 2013 — Pangkat/Nrp : Kapten Cba/521172. Jabatan : Pasi Intel. Kesatuan : Kodim 0405/Lahat.
6227
  • Pangkat/Nrp : Kapten Cba/521172. Jabatan : Pasi Intel.Kesatuan : Kodim 0405/Lahat.
    PENGADILAN MILITER TINGGIIMEDAN PUTUSANNOMOR : 07K/PMTI/BDG/AD/II/2013DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer Tinggi Medan yang bersidang di Medan dalam memeriksadan mengadili perkara pidana pada tingkat banding telah menjatuhkan putusan dalamperkara Terdakwa :Nama lengkap : DEDI ROHAEDI.Pangkat/Nrp : Kapten Cba/521172.Jabatan : Pasi Intel.Kesatuan : Kodim 0405/Lahat.Tempat/tanggal lahir : Tasikmalaya/9 September 1963.Jenis kelamin : Lakilaki.Kewarganegaraan : Indonesia.Agama
    Bahwa Terdakwa Dedi Rohaedi masuk menjadi Prajurit TNI pada tanggal1982/1983 melalui pendidikan Secata di Rindam VI/Siliwangi Pangalengan Kab.Bandung dan dilantik dengan pangkat Prada Nrp. 521172 dan berdinas diMabesad, pada tahun 1990 / 1991 Terdakwa mengikuti pendidikan Secabasetelah lulus dilantik dengan pangkat Serda dan kembali bertugas di Mabesad,kemudian pada tahun 2000 Terdakwa mengikuti pendidikan Secapa AD selama 7bulan di Bandung, lalu mengikuti kejuruan di Pusdikang Cimahi, selanjutnyaditugaskan
    di Bekangdam II/Swj sampai pada tahun 2005, kemudian tahun 2005menjadi Danramil Tanjung Sakti Dim 0405/Lahat dan pada tahun 2008 Terdakwamengikuti Suspa Intel di Bogor selama 3 (tiga) bulan lalu menjadi Danramil KikimDim 0405/Lahat dan pada tahun 2010 dipindah tugaskan menjadi Pasi IntelKodim 0405/Lahat sampai dengan pangkat Kapten Nrp. 521172.b.
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, yaitu : Dedi Rohaedi Kapten Cba Nrp.521172 telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana : Penyalahguna Narkotika Golongan bagi diri sendiri.b. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana penjara selama: 1 (satu) tahun. Menetapkan selama waktuTerdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatunkan.c.
Putus : 26-06-2013 — Upload : 20-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 87 K/MIL/2013
Tanggal 26 Juni 2013 — DEDI ROHAEDI
4310 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa : DEDI ROHAEDI, Kapten Cba NRP. 521172
    . : Kapten Cba/521172;Jabatan : Pasi Intel ;Kesatuan : Kodim 0405 / Lahat ;Tempat lahir : Tasikmalaya ;Tanggal lahir : 9 September 1963 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kewarganegaraan : Indonesia ;Agama : Islam ;Tempat tinggal : Asrama Kodim 0405/Lahat, Jalan Bayangkara No.39, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Lahat,Kabupaten Lahat ;Pemohon Kasasi/Terdakwa berada di dalam tahanan :1 Dandim 0405/Lahat selaku Ankum selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulaitanggal 10 Agustus 2012 sampai dengan tanggal 29 Agustus
    Bahwa Terdakwa Dedi Rohaedi masuk menjadi Prajurit TNI pada tahun 1982/1983melalui pendidikan Secata di Rindam VI/Siliwangi Pengalengan, KabupatenBandung dan dilantik dengan pangkat Prada NRP. 521172 dan berdinas di Mabesad,pada tahun 1990/1991 Terdakwa mengikuti Pendidikan Secaba setelah lulus dilantikdengan pangkat Serda dan kembali bertugas di Mabesad, kemudian pada tahun 2000Terdakwa mengikuti Pendidikan Secapa AD selama 7 bulan di Bandung, lalumengikuti kejuruan di Pusdikang Cimahi, selanjutnya
    ditugaskan di Bekangdam II/Swj sampai pada tahun 2005, kemudian tahun 2005 menjadi Danramil Tanjung SaktiDim 0405/Lahat dan pada tahun 2008 Terdakwa mengikuti Suspa Intel di Bogorselama 3 bulan lalu menjadi Danramil Kikim Dim 0405/Lahat dan pada tahun 2010dipindahtugaskan menjadi Pasi Intel Kodim 0405/Lahat sampai sekarang denganPangkat Kapten NRP. 521172..
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, yaitu : Dedi Rohaedi Kapten Cba NRP.521172 telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana : Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana penjara selama : (satu) tahun.Hal. 5 dari 19 hal. Put. No. 87 K/MIL/2013Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.3.
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : DEDI ROHAEDI, Kapten Cba NRP.521172 telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana : Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ;2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama (satu) tahun ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4.
Putus : 21-01-2013 — Upload : 17-07-2013
Putusan DILMIL I 04 PALEMBANG Nomor 170-K/PMI-04/AD/XI/2012
Tanggal 21 Januari 2013 — Kapten Cba DEDI ROHAEDI
6360
  • PENGADILAN MILITER 104PALEMBANG PUTUSANNomor : 170K / PM I04/ AD / XI / 2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer 04 Palembang yang bersidang di Palembang dalam memeriksadan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama, yang diperiksa secara biasa, telahmenjatuhkan putusan sebagaimana tercantum dibawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : DEDI ROHAEDI.Pangkat/Nrp : Kapten Cba/521172.Jabatan : Pasi Intel.Kesatuan : Kodim 0405/Lahat.Tempat/tanggal lahir + : Tasik
    Bandung dan dilantik dengan pangkat Prada Nrp.521172 dan berdinas di Mabesad, pada tahun 1990 / 1991 Terdakwamengikuti Pendidikan Secaba setelah lulus dilantik dengan pangkatSerda dan kembali bertugas di Mabesad, kemudian pada tahun 2000Terdakwa mengikuti Pendidikan Secapa AD selama 7 bulan diBandung, lalu mengikuti kejuruan di Pusdikang Cimahi, selanjutnyaditugaskan di Bekangdam II/Swj sampai pada tahun 2005, kemudiantahun 2005 menjadi Danramil Tanjung Sakti Dim 0405/Lahat dan padatahun 2008 Terdakwa
    padatanggal 1982/1983 melalui pendidikan Secata di Rindam VI/SiliwangiPangalengan Kab Bandung dan dilantik dengan pangkat Prada Nrp.521172 dan berdinas Kiwal di Mabesad, pada tahun 1990/1991 Terdakwamengikuti Pendidikan Secaba Rindam VI/Siliwangi setelah lulus dilantikdengan pangkat Serda dan kembali bertugas di Mabesad, kemudian padatahun 2000 Terdakwa mengikuti Pendidikan Secapa AD Panorama 8selama 7 bulan di Bandung, lalu mengikuti kejuruan di Pusdikang Cimahi,selanjutnya ditugaskan di Bekangdam
    Bahwa benar Terdakwa Dedi Rohaedi masuk menjadi Prajurit TNIpada tanggal 1982/1983 melalui pendidikan Secata di Rindam VI/SiliwangiPangalengan Kab Bandung dan dilantik dengan pangkat Prada Nrp.521172 dan berdinas di Mabesad, pada tahun 1990/1991 Terdakwamengikuti Pendidikan Secaba setelah lulus dilantik dengan pangkat Serdadan kembali bertugas di Mabesad, kemudian pada tahun 2000 Terdakwamengikuti Pendidikan Secapa AD selama 7 bulan di Bandung, lalumengikuti kejuruan di Pusdikang Cimahi, selanjutnya
    diBekangdam Il/Swj sampai pada tahun 2005, kemudian tahun 2005menjadi Danramil Tanjung Sakti Dim 0405/Lahat dan pada tahun 2008Terdakwa mengikuti Suspa Intel di Bogor selama 3 bulan lalu menjadiDanramil Kikim Dim 0405/Lahat dan pada hatun 2010 dipindah tugaskanmenjadi Pasi Intel Kodim 0405/Lahat sampai dengan Pangkat Kapten Nrp.521172.b.
Putus : 16-09-2014 — Upload : 16-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5 PK/MIL/2014
Tanggal 16 September 2014 — HAN FAISAL
3727 Berkekuatan Hukum Tetap
  • kekuatanhukum yang tetap ;Menimbang, bahwa alasanalasan yang diajukan oleh PemohonPeninjauan Kembali pada pokoknya adalah sebagai berikut :Bahwa dengan putusan Mahkamah Agung tersebut, dengan sangat terpaksaPemohon Peninjauan Kembali menjalani pidana, walaupun sejak awalmerasakan ketidakadilan dan tidak adanya kepastian hukum serta tidak adanyapersamaan di depan hukum, oleh karena itu pada dasarnya perkara inidilakukan secara bersamasama yaitu Pemohon Peninjauan Kembali danKapten Cba Dedi Rohaedi NRP. 521172
    Untukmemberikan kepastian hukum, rasa keadilan serta persamaan hukumseharusnya perkara ini digabung menjadi satu berkas, dan diadili secarabersamaan karena kompetensinya masih pada Pengadilan Militer 104Palembang, tetapi dalam kenyataan perkara displit menjadi dua berkas yaituberkas atas nama Pemohon Peninjauan Kembali dan berkas kedua yaitu atasnama Terpidana Dedi Rohaedi, Kapten Coa, NRP. 521172 Pasi Intel Kodim0405/Lahat ;Oleh karena perkara ini kejadiannya yaitu tempus dan locus delictnya samasaat
    untuk dirisendiri dengan putusan Nomor : 170K/PM 104/AD/XI/2012 tanggal 21 Januari2013 kemudian atas putusan tersebut Oditur Militer banding, kemudian diputusoleh Pengadilan Militer Tinggi Medan Nomor : 07 K/PMT/I/BDG/AD/II/2013tanggal 18 Februari 2013 ;12Bahwa atas putusan tersebut Kapten Cba.Dedi Rohaedi melakukan Kasasi danditerima Kasasinya oleh Mahkamah Agung dengan putusan Nomor : 87 K/MIL2013 tanggal 26 Juni 2013 dengan amarnya menyatakan Terdakwa tersebutyaitu Dedi Rohaedi, Kapten Coa, NRP 521172
    pidana yang lebihringan dan pada Ayat (2) Huruf b berbunyi "Apabila dalam pelbagai putusanterdapat pernyataan bahwa sesuatu sudah terbukti, tetapi hal atau keadaansebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan sudah terbukti itu ternyatabertentangan satu dengan yang lain, oleh karena itu Pemohon PeninjauanKembali mengajukan Peninjauan Kembali karena adanya bukti baru berupaputusan Mahkamah Agung Nomor : 87 K/MIL/2013 tanggal 26 Juni 2013(Terlampir) yang menyatakan Kapten Cba Dedi Rohaedi NRP. 521172
Putus : 13-02-2013 — Upload : 27-03-2014
Putusan DILMIL I 04 PALEMBANG Nomor 175-K/PM I-04/AD/XI/2012
Tanggal 13 Februari 2013 — Serma Han Faisal
6652
  • Bahwa Terdakwa pindah ke Kodim sekitar awal bulan Juli 2012, danSaksi tidak tahu apa kegiatan Terdakwa diluar rumah atau diluar dinas karenasetahu Saksi Terdakwa tidak punya bisnis diluar .Atas keterangan Saksi yang tersebut, Terdakwa membenarkanseluruhnya.Saksi3 :Nama lengkap : DEDI ROHAEDI.Pangkat/Nrp : Kapten Cba/521172.Jabatan : Pasi Intel.Kesatuan : Kodim 0405/Lahat.Tempat/tanggal lahir : Tasikmalaya (Jawa Barat)/9 September 1963.Jenis kelamin : Lakilaki.Kewarganegaraan : Indonesia.Agama : Islam.Tempat