Ditemukan 1 data
75 — 0
., Letkol Kal, NRP 522946 bersalah melakukan "Pelanggaran rambu lalu lintas"; 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan denda sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);3. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah);4. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) SIM B1 No: 01/03369/3/BI atas nama Letkol Kal Suwasto Hadijoyo N.Dikembalikan kepada Terdakwa.