Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-01-2024 — Putus : 11-01-2024 — Upload : 17-01-2024
Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 4-P/PMT.II/AU/I/2024
Tanggal 11 Januari 2024 — Oditur Militer Tinggi: Wensuslaus Kapo, S.H. Terdakwa: Suwasto Hadijoyo N.
750
  • ., Letkol Kal, NRP 522946 bersalah melakukan "Pelanggaran rambu lalu lintas"; 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan denda sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);3. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah);4. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) SIM B1 No: 01/03369/3/BI atas nama Letkol Kal Suwasto Hadijoyo N.Dikembalikan kepada Terdakwa.