Ditemukan 1 data
PT BANK SULTENG
Tergugat:
1.ZULKIPLI
2.NURUL UYUN
46 — 15
MENGADILI:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan demi hukum perbuatan para Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar kerugian materil Penggugat senilai Tunggakan Pokok Rp.248,300,327,- Tunggakan Bunga Rp.99,467,854,- Denda Rp.523,257,- sehingga jika di total senilai