Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-09-2022 — Putus : 23-11-2022 — Upload : 06-12-2022
Putusan PN PALU Nomor 27/Pdt.G.S/2022/PN Pal
Tanggal 23 Nopember 2022 — Penggugat:
PT BANK SULTENG
Tergugat:
1.ZULKIPLI
2.NURUL UYUN
4615
  • MENGADILI:

    1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan demi hukum perbuatan para Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
    3. Menghukum para Tergugat untuk membayar kerugian materil Penggugat senilai Tunggakan Pokok Rp.248,300,327,- Tunggakan Bunga Rp.99,467,854,- Denda Rp.523,257,- sehingga jika di total senilai