Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-03-2017 — Putus : 26-07-2017 — Upload : 02-08-2017
Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 47-K/PM I-02/AU/III/2017
Tanggal 26 Juli 2017 — Amrin Kopda NRP 524908.
2612
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Amrin Kopda NRP 524908, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Desersi dalam waktu damai. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : a. Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.b. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer.3. Menetapkan barang bukti berupa surat : 7 (tujuh) lembar daftar absensi organic Lanud Soewondo Tmt 29 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2016.
    Amrin Kopda NRP 524908.
    PENGADILAN MILITER I02MEDAN PUTUSANNOMOR : 47K/PM I02/AU/III/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer I02 Medan yang bersidang di Medan, dalam memeriksa danmengadili perkara pidana pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan secara in absensiasebagaimana tercantum di bawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Amrin.Pangkat/NRP : Kopda/ 524908.Jabatan : Anggota GPL.Kesatuan : Lanud Soewondo.Tempat, tanggal lahir : Bandar Muda, 10 Agustus 1976.Kewarganegaraan
    Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 7500,(tujuh ribu lima ratus rupiah).Bahwa Terdakwa telah dipanggil kepersidangan oleh Oditur Militersebanyak 6 (enam) kali dengan surat relas terakhir dari Kesatuan TerdakwaNomor : B/186/VII/2017 tanggal 5 Juli 2017.Bahwa berdasarkan surat dari Lanud Soewondo Nomor : B/186/VII/2017tanggal 5 Juli 2017, yang menyatakan bahwa Terdakwa atas nama Amrin KopdaNRP 524908 Lanud Soewondo, belum kembali ke Kesatuan sampai dengansekarang sehingga tidak dapat
    Bahwa Terdakwa adalah Prajurit TNI AU yang masih berdinas aktif diLanud Soewondo dengan pangkat Kopda NRP 524908 dan jabatan anggotaGPL.Hal 2 dari 13 Hal Putusan Nomor : 47K/PM I02/AU/III/2017Menimbang2. Bahwa Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dariDanlanud Soewondo sejak tanggal 05 September 2016 sampai dengan tanggal10 Oktober 2016 sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : Pom405/A/Idik21/X/2016/Swo tanggal 10 Oktober 2016 atas penyampaian Mayor Kal RajaMaruli Tua, S.T.
    Bahwa benar Terdakwa adalah Prajurit TNI AU yang masih berdinas aktif diLanud Soewondo dengan pangkat Kopda NRP 524908 dan jabatan anggota GPL.2. Bahwa benar Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sahdari Danlanud Soewondo sejak tanggal 05 September 2016 sampai dengantanggal 10 Oktober 2016 sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : Pom405/A/Idik21/X/2016/Swo tanggal 10 Oktober 2016 atas penyampaian Mayor Kal RajaMaruli Tua, S.T.
    Bahwa benar Terdakwa adalah Prajurit TNI AU yang masih berdinas aktifdi Lanud Soewondo dengan pangkat Kopda NRP 524908 dan jabatan anggotaGPL.2.
Register : 21-07-2016 — Putus : 08-08-2016 — Upload : 19-09-2016
Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 97-K/PM.I-02/AU/VII/2016
Tanggal 8 Agustus 2016 — Amrin, Kopda NRP 524908
2815
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Amrin, Kopda NRP 524908, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Desersi dalam waktu damai. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana penjara selama 5 (lima) bulan.Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat : a. 11 (sebelas) lembar Daftar Absensi Seksi GPL Lanud Soewondo.
    Amrin, Kopda NRP 524908
    PENGADILAN MILITER +02MEDAN PUTUSANNOMOR : 97K/PM.02/AU/V1V2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer /02 Medan yang bersidang di Medan dalam memeriksa danmengadili perkara pidana pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagaimanatercantum dibawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Amrin.Pangkat/NRP : Kopda/524908.Jabatan : Anggota GPL (Gudang Persediaan Pangkalan).Kesatuan : Lanud Soewondo Medan.Tempat tanggal lahir : Bandar Muda (Kab.
    Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AU pada tahun 1998melalui pendidikan Semata PK angkatan ke36 di Lanud Adi SoemarmoSolo, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada NRP 524908,selanjutnya mengikuti Sejursarta Kal Pergudangan di Lanud KalijatiBandung, setelah selesai ditugaskan ke Skadron 02 Avionik LanudHalim Perdana Kusuma Jakarta, pada tahun 2005 Terdakwa dipindahtugaskan ke Lanud Soewondo sampai dengan sekarang denganpangkat Kopda.Menimbang72.
    Bahwa benar sesuai Keputusan Penyerahan Perkara dariDanlanud Soewondo selaku Papera Nomor Kep/30/VIV2016 tanggal 12Juni 2016, yang diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara ini adalahAmrin, Kopda NRP 524908, dan Terdakwalah orangnya.Dengan demikian Majelis berpendapat bahwa unsur ke1 Militer telahterpenuhi.Unsur ke2 : Yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukanketidakhadiran tanpa izin;Bahwa yang dimaksud dengan karena salahnya adalah bahwaketidakhadiran tanopa izin adalah suatu kenyataan sebagai
    Pasal 190 ayat (1) jo ayat (4) UU No. 31 Tahun 1997 tentangPeradilan Militer dan ketentuan peraturan perundangundangan lainyang besangkutan.MENGADILIMenyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Amrin, Kopda NRP 524908, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Desersi dalam waktudamai.2.4.ribu liMemidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana penjara selama 5 (lima) bulan.Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan sementara dikurangkanseluruhnya dari pidana yang
Putus : 18-02-2013 — Upload : 15-07-2013
Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 16-K//PM.I-02/AU/I/2013
Tanggal 18 Februari 2013 — AMRIN, KOPDA NRP 524908
249
  • AMRIN, KOPDA NRP 524908