Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-01-2021 — Putus : 24-02-2021 — Upload : 22-03-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 47/Pid.B/2021/PN Mtr
Tanggal 24 Februari 2021 — Penuntut Umum:
1.NI MADE SAPTINI
2.HJ.BAIQ SRI SAPTIANINGSIH,SH.
3.MOCH. TAUFIQ ISMAIL, SH
Terdakwa:
ANGGA NOVANDI Alias ANGGA
2722
  • pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit HP Samsung type A20S, warna hijau IMei 1 : 359302/10/528460
      /5, Imei 2 : 359303/10/528460/3
    • 1 (satu) keeping rekaman CD R yang berisikan rekaman CCTV;

    Dikembalikan kepada saksi Mustatik Alias Ibu Tatik

    • 1 (satu) unit sepeda motor merk Homda Scoopy Nopol DK 5196 FAC warna violet pputih tipe NC1C1CAT, Norangka : MH1JF6117BK148810, Nomor mesin JF61E1147308;

    Dikembalikan Kepada Terdakwa

    1. Memerintahkan