Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 12-04-2017 — Upload : 31-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 419/B/PK/PJK/2017
Tanggal 12 April 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT PATRA TEKNIK
2011 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 419/B/PK/PJK/2017UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, makapermohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;ALASAN PENINJAUAN KEMBALIMenimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukanalasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali:Bahwa putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.52879/PP/M.IIIA/16/2014tanggal 03 Juni 2014 telah dibuat dengan tidak memperhatikan ketentuanyuridis formal
    Olehkarenanya Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.52879/PP/M.IIIA/16/2014 tanggal 03 Juni 2014 diajukan PeninjauanKembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e UndangUndang Nomor14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasansebagai berikut:e. Apabila terdapat suatu putusan yang nyatanyata tidak sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku;Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali:1.
    Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.52879/PP/M.IIIA/16/2014 tanggal 03 Juni 2014, atas nama PT.Patra Teknik (Termohon Peninjauan Kembali/semula PemohonBanding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan olehPengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) melalui surat Sekretariat Pengadilan Pajak NomorP.888/PAN.Wk/2014 tanggal 23 Juni 2014 dengan cara disampaikansecara langsung kepada Pemohon Peninjauan Kembali (SemulaTerbanding) pada tanggal 30 Juni 2014 sesuai
    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e dan Pasal 92 ayat(3) Juncto Pasal 1 angka 11 UndangUndang Pengadilan Pajak,maka pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas PutusanPengadilan Pajak Nomor Put.52879/PP/M.IIIA/16/2014 tanggal 03Juni 2014 ini masih dalam tenggang waktu yang diizinkan olehUndangundang Pengadilan Pajak atau setidaktidaknya antaraHalaman 4 dari 16 halaman.
    Oleh karena itu,Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.52879/PP/M.IIIA/16/2014tanggal 03 Juni 2014 harus dibatalkan;Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak NomorPut.52879/PP/M.IIIA/16/2014 tanggal 03 Juni 2014 yang menyatakan:Menyatakan mengabulkan selurunnya banding Pemohon Bandingterhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP296/WPJ.19/2013 tanggal 28 Februari 2013, tentang keberatan atas SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan JasaMasa Pajak