Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-01-2017 — Putus : 29-05-2017 — Upload : 07-06-2017
Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 22-K/PM I-02/AU/I/2017
Tanggal 29 Mei 2017 — Peri Hersantos, Serka NRP 528844.
5834
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Peri Hersantos, Serka NRP 528844, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri . 2. Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan. 3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. 4. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat : a. 1 (satu) lembar foto urine Narkoba Strip test an.
    Peri Hersantos, Serka NRP 528844.
    Bahwa Terdakwa menjadi Prajurit TNI AU melalui pendidikanSecaba PK tahun 2002 di Lanud Soemarno Solo setelah lulus dilantikdengan pangkat Serda kemudian ditugaskan di Koopsau selanjutnyasetelah beberapa kali mengalami pindah tugas Terdakwa pada tahun2013 dimutasikan ke Kosekhanudnas III Medan hingga sekarang denganpangkat Serka NRP 528844 jabatan sebagai Ba Lek Harkomlek.b.
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Peri Hersantos, Serka NRP 528844, tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Penyalahgunaan Narkotika golongan bagi diri sendiri .2. Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan.3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat sertamartabatnya.4. Menetapkan barang bukti berupa suratsurat :a. 1 (Satu) lembar foto urine Narkoba Strip test an.
Putus : 16-11-2017 — Upload : 29-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 414 K/MIL/2017
Tanggal 16 Nopember 2017 — PERI HERSANTOS
5328 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 414 K/MIL/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGYang memeriksa perkara pidana militer pada tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : PERI HERSANTOS;Pangkat / NRP : Serka/528844;Jabatan : Ba Lek Harkomlek;Kesatuan : Kosekhanudnas III;Tempat tanggal lahir +: Pekan Baru, 16 April 1980;Jenis kelamin : Lakilaki;Kewarganegaraan : Indonesia;Agama : Islam;Tempat tinggal : Mess Jatayu Kosekhanudnas II Medan;Terdakwa ditahan
    Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yangtelah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 danPerubahan Kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 sertaperaturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILIMengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/OditurMiliter pada Oditurat Militer I02 Medan, tersebut;Membatalkan putusan Pengadilan Militer 02 Medan, Nomor 22K/PM I02/AU/I/2017, tanggal 29 Mei 2017;MENGADILI SENDIRIMenyatakan Terdakwa PERI HERSANTOS, Serka NRP 528844