Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-10-2019 — Putus : 22-10-2019 — Upload : 24-06-2024
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 227-K/PM.II-08/AU/X/2019
Tanggal 22 Oktober 2019 — Oditur:
Masripin
Terdakwa:
Juliana Lumban Tobing
120
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu nama : Juliana Lumban Tobing Serma NRP 528971, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :

    Penganiayaan

    2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :

    Pidana penjara selama 2 (dua

    b) 1 (satu) lernbar foto pelaku penganiayaan dan kartu tanda anggota (KTA) atas nama Serma Juliana Lumban Tobing NRP 528971 Ba Personil Subdisyanpers Diswatpersau.

    c) 1 (satu) lernbar foto korban penganiayaan atas nama Serda Eka Susilawati NRP 543473 Ba Spri Wakadilmilti.